NasionalOpini

Hukum Harus Tegak Lurus, Bukan Tegak Karena Kekuasaan

73
×

Hukum Harus Tegak Lurus, Bukan Tegak Karena Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
oleh: Anto Suranto,S.H.

Tajuk Hukum

JAKARTA, SKPKNews.com – Penegakan hukum Indonesia tengah menghadapi tantangan besar. Perubahan regulasi, pembaruan hukum acara pidana, penerapan pedoman baru dalam lingkungan peradilan, serta penguatan pengawasan terhadap aparatur penegak hukum menunjukkan bahwa sistem hukum terus mengalami perkembangan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain, telah menerbitkan sejumlah kebijakan dan pedoman terkait pelaksanaan hukum serta upaya hukum. Namun, perubahan regulasi pada akhirnya tidak cukup jika tidak dibarengi dengan perubahan budaya hukum dan konsistensi dalam penerapannya, Jum’at 11/09.

Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi sangat menentukan: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, objektif, dan tanpa pandang bulu?

Pertanyaan tersebut penting karena kepercayaan publik terhadap hukum tidak lahir semata-mata dari banyaknya undang-undang, peraturan, surat edaran, atau kebijakan lembaga negara. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat menyaksikan bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta, bukti, prosedur yang sah, dan prinsip keadilan.

Hukum harus berada di atas kepentingan pribadi, politik, uang, jabatan maupun kekuasaan.

Pengawasan Bukan Sekedar Formalitas

Pengawasan terhadap aparatur peradilan dan penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga marwah institusi.

Data mengenai penjatuhan sanksi disiplin terhadap hakim maupun aparatur peradilan menjadi pengingat bahwa mekanisme pengawasan internal harus terus diperkuat. Sanksi terhadap pelanggaran tidak semestinya dipandang sebagai kelemahan lembaga, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas.

Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa sistem mampu mencegah pelanggaran, mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Integritas peradilan bukan hanya persoalan individu hakim atau aparatur. Integritas merupakan tanggung jawab institusi secara keseluruhan.

Pembaruan Hukum Harus Diikuti Profesionalme

Perubahan hukum acara pidana juga membawa konsekuensi besar bagi aparat penegak hukum.

Pembaruan aturan harus diterjemahkan ke dalam praktik yang profesional dan menghormati hak semua pihak yang berhadapan dengan hukum, termasuk tersangka, terdakwa, korban dan saksi.

Jangan sampai pembaruan hukum hanya menghasilkan perubahan prosedur administratif, sementara pola pikir dan budaya penegakan hukumnya tetap sama.

Hukum harus bekerja dengan standar pembuktian yang jelas.

Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, seseorang tidak boleh dipaksa menjadi bersalah hanya karena tekanan opini publik, pemberitaan, kepentingan politik, atau status sosialnya.

Dugaan bukanlah putusan.

Karena itu, proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk memperoleh pemeriksaan yang objektif dan adil.

Prinsipnya sederhana: yang salah harus dipertanggungjawabkan, sedangkan yang tidak terbukti bersalah tidak boleh dikorbankan oleh tekanan keadaan.

Kepastian Pembuktian Kerugian Negara

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah standar dan mekanisme penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ketika persoalan tersebut menjadi bagian dari proses pengujian konstitusional, diperlukan kesamaan pemahaman antarlembaga terkait mengenai bagaimana kerugian negara dihitung, dibuktikan, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Koordinasi antara lembaga seperti Pemerintah, Mahkamah Agung, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan BPKP menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan pendekatan yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian.

Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada tafsir yang berubah-ubah.

Standar pembuktian harus jelas, metodologi harus dapat diuji, dan setiap kesimpulan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun profesional.

Hukum Bukan Milik Penguasa

Negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki banyak peraturan.

Negara hukum adalah negara yang memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap kewenangan negara dijalankan berdasarkan hukum.

Jabatan bukan kekebalan.

Kekayaan bukan tiket untuk bebas dari proses hukum.

Kekuasaan bukan perlindungan dari pertanggungjawaban.

Sebaliknya, kemiskinan bukan alasan bagi seseorang untuk mendapatkan perlakuan hukum yang lebih buruk.

Karena itu, penegakan hukum tidak boleh mengenal prinsip tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Hukum harus berlaku kepada siapa pun berdasarkan perbuatan, bukti, dan ketentuan yang berlaku.

Jika seorang pejabat terbukti melakukan pelanggaran hukum, proses sesuai hukum.

Jika seorang pengusaha terbukti melakukan tindak pidana, proses sesuai hukum.

Jika masyarakat biasa terbukti melanggar hukum, proses sesuai hukum.

Namun apabila seseorang tidak terbukti bersalah, hukum juga harus memberikan perlindungan yang sama.

Inilah makna sesungguhnya dari penegakan hukum yang independen.

Jangan Biarkan Hukum Menjadi Kekuasaan

Hukum akan kehilangan wibawanya apabila masyarakat melihat bahwa proses hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan, uang, jabatan, hubungan, atau kepentingan tertentu.

Sebaliknya, hukum akan memperoleh legitimasi ketika masyarakat melihat bahwa aparat berani bertindak berdasarkan aturan, sekalipun berhadapan dengan pihak yang memiliki pengaruh.

Keadilan memang tidak selalu berarti semua pihak mendapatkan hasil yang sama. Keadilan berarti setiap perkara diproses berdasarkan hukum, fakta, bukti, dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, penegakan hukum membutuhkan tiga hal sekaligus: integritas aparat, konsistensi aturan, dan transparansi proses.

Tanpa integritas, aturan dapat disalahgunakan.

Tanpa kepastian hukum, masyarakat kehilangan pegangan.

Tanpa transparansi, kepercayaan publik akan terus dipertanyakan.

Maka, pekerjaan besar penegakan hukum Indonesia bukan hanya membuat aturan baru, tetapi memastikan setiap aturan dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Hukum harus tegak lurus.

Bukan tegak karena kuasa.

Bukan bergerak karena tekanan.

Bukan bekerja karena pesanan.

Dan bukan pula berhenti karena jabatan.

Sebab ketika hukum tunduk kepada kekuasaan, keadilan kehilangan pijakan. Tetapi ketika kekuasaan tunduk kepada hukum, negara memiliki fondasi yang jauh lebih kokoh.

SKPKNews.com — Hukum Harus Tegak Lurus. Keadilan Jangan Takluk pada Kekuasaan.

Editor: Ali Han