Jakarta, SKPKNews.com – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi momentum evaluasi sekaligus penegasan arah pembaruan peradilan. Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menekankan bahwa kemajuan teknologi, pembaruan regulasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia harus ditopang oleh integritas aparatur peradilan.
Dalam amanat upacara HUT ke-81 MA pada Rabu, 19 Agustus 2026, Sunarto menyampaikan bahwa perjalanan 81 tahun Mahkamah Agung telah diwarnai berbagai pembaruan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika hukum yang terus berkembang.
Di bidang perdata dan niaga, MA antara lain menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2026 mengenai pedoman penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan pasca likuidasi di Pengadilan Niaga.
Sementara dalam bidang pidana, pembaruan juga dilakukan melalui Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan praktik peradilan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penegakan keadilan.
Transformasi juga diarahkan pada pemanfaatan teknologi. Pengembangan layanan e-Court dan e-Berpadu terus dilakukan agar pelayanan peradilan semakin mudah diakses, efektif, transparan, dan selaras dengan perubahan regulasi.
MA juga melakukan revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menghadirkan pembaruan fitur dan tampilan untuk mempermudah masyarakat memperoleh dokumen serta informasi hukum.
Namun, menurut Sunarto, modernisasi peradilan tidak boleh berhenti pada persoalan digitalisasi.
Integritas aparatur menjadi tantangan paling mendasar.
“Lebih dari segalanya, tantangan yang paling fundamental adalah menjaga integritas aparatur pengadilan untuk membentuk kepercayaan publik yang kokoh,” ujar Sunarto dalam amanatnya.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sangat berkaitan dengan citra dan reputasi dunia kehakiman. Karena itu, seluruh hakim dan aparatur peradilan dituntut menjaga profesionalitas serta menjauhkan pelayanan peradilan dari praktik transaksional.
Sunarto juga menegaskan bahwa MA tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan tindakan yang mencederai marwah dan keluhuran lembaga peradilan.
Selain integritas, sejumlah tantangan lain turut menjadi perhatian, antara lain penguatan keamanan dan perlindungan data peradilan, pemenuhan sumber daya manusia, regenerasi aparatur, serta peningkatan kompetensi hakim dan tenaga teknis peradilan.
Kompleksitas perkara dan perubahan sosial yang semakin cepat menuntut aparatur peradilan memiliki kemampuan adaptasi yang memadai. Modernisasi sistem harus dibarengi dengan peningkatan kualitas manusia yang menjalankannya.
Bagi masyarakat pencari keadilan, pesan tersebut memiliki arti penting. Kemudahan layanan digital tidak akan berarti apabila proses peradilan kehilangan independensi, profesionalitas, dan integritas.
Karena itu, HUT ke-81 MA tidak sekadar menjadi seremoni kelembagaan, tetapi juga momentum untuk memperkuat kembali komitmen bahwa kekuasaan kehakiman harus dijalankan secara bermartabat, transparan, dan bertanggung jawab.
Sunarto mengajak seluruh insan peradilan menumbuhkan budaya hukum yang luhur, adil, dan beradab, dimulai dari diri sendiri serta diterapkan di setiap tempat tugas.
“Peradilan yang dijalankan dengan nilai-nilai keluhuran akan melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan terhadap hukum adalah pondasi utama bagi terwujudnya kemakmuran masyarakat,” tegasnya.
Menutup amanatnya, Ketua MA menyampaikan ucapan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI dengan pesan yang menjadi tema sekaligus refleksi perjalanan lembaga peradilan:
“Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.”
Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ukuran keberhasilan peradilan bukan hanya seberapa cepat layanan menjadi modern, tetapi juga seberapa kuat integritas dijaga dan seberapa besar kepercayaan masyarakat berhasil dipertahankan.
Reporter: Ali Han
Humas: MARI












