Jakarta, SKPKNews.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) resmi menutup Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Jakarta, Minggu (19/7/2026). Program tersebut menjadi langkah strategis untuk menyiapkan JPN sebagai mediator profesional dalam penyelesaian sengketa sektor publik sekaligus memperkuat fondasi pengembangan Adhyaksa Chambers.
Penutupan pelatihan dipimpin Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara, narasumber, instruktur, fasilitator, dan asesor atas kontribusi mereka dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kejaksaan RI.
Pelatihan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Amoz Consulting. Para peserta memperoleh pembekalan teori dan praktik mediasi, mulai dari teknik komunikasi, identifikasi sengketa, negosiasi, manajemen konflik, pelaksanaan kaukus, penyusunan alternatif penyelesaian hingga perumusan kesepakatan damai.
Menurut Narendra Jatna, sertifikat mediator bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi, integritas, serta kesiapan para JPN dalam menjalankan proses mediasi sesuai prinsip profesionalisme dan kode etik mediator.
Ia menegaskan bahwa peran JPN saat ini tidak lagi hanya diukur dari keberhasilan memenangkan perkara di pengadilan. JPN juga dituntut mampu mencegah sengketa, mengendalikan risiko hukum, memulihkan hubungan para pihak, serta mengamankan aset dan keuangan negara melalui penyelesaian hukum yang efektif, sederhana, dan proporsional.
JAM DATUN juga menyoroti pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun anak perusahaan yang mengelola kekayaan negara. Menurutnya, sengketa sektor publik umumnya memiliki kompleksitas tinggi karena berkaitan dengan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, proyek strategis nasional, hingga dampaknya terhadap perekonomian.
Karena itu, setiap kesepakatan damai yang difasilitasi JPN harus memenuhi prinsip akuntabilitas, memiliki dasar hukum yang kuat, dapat dilaksanakan, tidak menimbulkan moral hazard, tidak merugikan keuangan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan etik.
Narendra Jatna menjelaskan bahwa pelatihan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia untuk mendukung pengembangan Adhyaksa Chambers, yang diproyeksikan menjadi pusat mediasi negara dan forum penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, netral, kredibel, dan berintegritas.
Dalam arahannya, ia mengingatkan para JPN agar terus mengasah kemampuan komunikasi dengan mengedepankan prinsip lebih banyak mendengar daripada berbicara, mampu mengenali risiko hukum secara cermat, serta menghindari penyelesaian yang hanya berorientasi pada kesepakatan formal tanpa memperhatikan keadilan substantif.
Menurutnya, keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan tertulis, tetapi juga dari terciptanya dialog yang adil, membaiknya komunikasi antarpihak, serta terjaganya martabat semua pihak yang terlibat dalam sengketa.
Ke depan, Kejaksaan RI melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyatakan komitmennya untuk memperluas budaya penyelesaian sengketa berbasis dialog dan mendorong pemanfaatan mediasi sejak dini agar konflik tidak berkembang menjadi proses litigasi yang panjang dan berbiaya tinggi.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H












