InternasionalTerkini

Kemenag dan KBRI Seoul Gelar Isbat Nikah bagi 21 Pasangan WNI

33
×

Kemenag dan KBRI Seoul Gelar Isbat Nikah bagi 21 Pasangan WNI

Sebarkan artikel ini
Sidang isbat nikah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Aliyudin. Dalam kesempatan tersebut, Anwar Saadi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang telah memperoleh penetapan sah atas perkawinannya.

Seoul, SKPKNews.com – Kementerian Agama memfasilitasi pelaksanaan isbat nikah bagi 21 pasangan warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan melalui sidang yang digelar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul pada 18–19 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan upaya negara memberikan kepastian hukum atas status perkawinan WNI yang berada di luar negeri.

Isbat nikah dibuka oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Cecep Heriawan. Turut hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, serta perwakilan Kementerian Agama, Anwar Saadi dari Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Sidang isbat nikah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Aliyudin. Dalam kesempatan tersebut, Anwar Saadi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang telah memperoleh penetapan sah atas perkawinannya.

“Selamat kepada seluruh pasangan yang telah dinyatakan sah melalui sidang isbat nikah. Semoga keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta memperoleh perlindungan hukum dari negara,” ujar Anwar di KBRI Seoul, Sabtu (18/7/2026).

Anwar juga mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan agar memanfaatkan layanan pencatatan nikah yang tersedia secara reguler di KBRI Seoul. Menurutnya, pencatatan perkawinan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Ia mengingatkan masyarakat untuk menghindari praktik nikah siri karena dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi.

“Jangan melakukan nikah siri. Perkawinan yang tidak tercatat dapat merugikan pasangan dan anak karena tidak memiliki kepastian hukum serta tidak memperoleh pengakuan negara,” tegasnya.

Selain itu, Anwar menyoroti praktik penyalahgunaan penerbitan dokumen perkawinan yang dikenal sebagai “buku nikah terbang”, yakni upaya memperoleh buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia melalui perantara, meskipun perkawinan sebenarnya berlangsung secara tidak tercatat di luar negeri.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus dihindari. Ia mengajak masyarakat menggunakan mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah agar seluruh proses perkawinan tercatat secara sah dan diakui negara.

Selain sidang isbat nikah, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan bagi WNI di luar negeri. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap hak-hak hukum warga negara sekaligus menjamin keabsahan perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Ali Han
Humas: PA Jakarta Pusat