NasionalTerkini

Judicial Police Dinilai Mendesak untuk Memperkuat Keamanan Hakim dan Wibawa Peradilan

16
×

Judicial Police Dinilai Mendesak untuk Memperkuat Keamanan Hakim dan Wibawa Peradilan

Sebarkan artikel ini
Polisi Khusus Pengadilan dapat diarahkan untuk menangani aspek keamanan secara khusus, mulai dari pengamanan fasilitas pengadilan, perlindungan hakim dan aparatur, pengendalian akses, hingga menjaga ketertiban selama persidangan.

Jakarta, SKPKNews.com – Gagasan pembentukan Judicial Police atau Polisi Khusus Pengadilan kembali menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai perlindungan hakim dan penguatan keamanan lingkungan peradilan. Wacana tersebut dinilai perlu dikaji secara serius, terutama untuk menghadapi potensi intimidasi, gangguan persidangan, hingga tindakan yang dapat merendahkan kewibawaan pengadilan.

Independensi kekuasaan kehakiman tidak hanya membutuhkan jaminan normatif, tetapi juga lingkungan kerja yang aman. Hakim harus dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa tekanan dari pihak mana pun, sementara negara memiliki tanggung jawab memastikan keselamatan hakim, aparatur pengadilan, serta pihak-pihak yang berada di lingkungan persidangan.

Dalam konsepnya, Polisi Khusus Pengadilan dapat diarahkan untuk menangani aspek keamanan secara khusus, mulai dari pengamanan fasilitas pengadilan, perlindungan hakim dan aparatur, pengendalian akses, hingga menjaga ketertiban selama persidangan. Namun, pembentukan satuan tersebut harus disertai batas kewenangan yang tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berbagai peristiwa yang pernah terjadi di lingkungan peradilan menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan pengadilan bukan sekadar persoalan teoritis.

Kericuhan, intimidasi, perusakan fasilitas, hingga kekerasan terhadap aparat peradilan menjadi catatan penting dalam mengevaluasi sistem pengamanan yang selama ini diterapkan. Beberapa peristiwa yang kerap menjadi rujukan antara lain pembakaran fasilitas Pengadilan Negeri Maumere pada 2006, kasus kematian hakim Pengadilan Negeri Medan pada 2019, serta insiden penyerangan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun yang sama.

Rangkaian kejadian tersebut tentu tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran kondisi seluruh pengadilan di Indonesia. Namun, peristiwa tersebut memberikan pelajaran bahwa sistem keamanan perlu memiliki kemampuan untuk mengantisipasi ancaman berdasarkan karakter dan tingkat risiko setiap perkara.

Jaminan keamanan bagi hakim sebenarnya telah memiliki landasan hukum. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa negara memberikan jaminan keamanan kepada hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan peradilan.

Mahkamah Agung juga telah memiliki regulasi terkait protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan, antara lain PERMA Nomor 5 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 6 Tahun 2020.

Persoalannya, keberadaan regulasi belum tentu identik dengan efektivitas pelaksanaan. Pengamanan membutuhkan personel yang kompeten, fasilitas memadai, dukungan anggaran, prosedur operasional yang jelas, serta koordinasi antarlembaga.

Karena itu, apabila konsep Judicial Police hendak diwujudkan, sejumlah aspek perlu dikaji sejak awal. Di antaranya dasar hukum, kedudukan kelembagaan, sumber pembiayaan, standar kompetensi personel, mekanisme pengawasan, serta hubungan kewenangan dengan Polri dan institusi terkait lainnya.

Model keamanan khusus pengadilan telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem yang berbeda. Amerika Serikat, misalnya, memiliki U.S. Marshals Service yang antara lain menjalankan fungsi pengamanan hakim, fasilitas pengadilan federal, dan proses peradilan.

Di Victoria, Australia, terdapat Court Security Officers yang bertugas menjaga keamanan di lingkungan pengadilan.

Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan perbandingan, tetapi tidak dapat diterapkan secara mentah di Indonesia. Sistem yang dibangun harus menyesuaikan dengan konstitusi, struktur kelembagaan, sistem peradilan, serta pembagian kewenangan aparat penegak hukum di Indonesia.

Pembahasan mengenai Judicial Police setidaknya menyentuh tiga kepentingan utama.

Pertama, perlindungan hakim dan aparatur. Perkara tertentu memiliki tingkat risiko yang berbeda sehingga diperlukan mekanisme pengamanan yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan potensi ancaman.

Kedua, kelancaran persidangan. Gangguan keamanan dapat menghambat proses pemeriksaan perkara dan pada akhirnya memengaruhi kualitas penyelenggaraan peradilan.

Ketiga, wibawa lembaga peradilan. Tindakan intimidasi, kekerasan, maupun gangguan terhadap persidangan tidak hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Dengan demikian, pembentukan Judicial Police seharusnya tidak dipandang sebatas penambahan institusi keamanan. Yang lebih penting adalah membangun sistem perlindungan peradilan yang profesional, terukur, transparan, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Wacana tersebut karena itu layak dibahas melalui kajian lintas lembaga yang melibatkan Mahkamah Agung, pemerintah, DPR, Polri, Komisi Yudisial, serta pemangku kepentingan lainnya.

Tujuan akhirnya bukan memberikan perlakuan istimewa kepada lembaga peradilan, melainkan memastikan hakim dan aparatur dapat menjalankan tugas secara aman, sementara masyarakat memperoleh jaminan bahwa proses peradilan berlangsung tertib, independen, dan bebas dari intimidasi.

Penulis: Derry Yusuf Hendriana
Reporter: Ali Han
Humas: MARI