Terkini

Jurnalisme Peradilan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Pemahaman Publik terhadap Proses Hukum

48
×

Jurnalisme Peradilan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Pemahaman Publik terhadap Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital

Jakarta,SKPKNews.co – Perkembangan teknologi digital dinilai menuntut lembaga peradilan untuk tidak hanya membuka akses informasi kepada masyarakat, tetapi juga memastikan proses dan putusan hukum dapat dipahami secara utuh oleh publik. Gagasan tersebut mengemuka dalam tulisan berjudul “Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital” yang ditulis oleh Muhammad Irfan Syahputra, Hakim Pengadilan Negeri Pacitan sekaligus kontributor Dandapala.

Dalam tulisannya, Irfan mengutip pernyataan Ketua Sunarto yang menegaskan bahwa keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Menurutnya, di era digital, keterbukaan informasi saja belum cukup apabila masyarakat belum memahami dasar pertimbangan hukum yang melandasi suatu putusan.

Ia menjelaskan bahwa konsep judicial outreach yang selama ini dikenal melalui layanan seperti sidang keliling perlu diperluas ke ranah komunikasi publik. Jika sebelumnya pengadilan mendekatkan layanan hukum secara fisik kepada masyarakat, kini diperlukan upaya untuk mendekatkan proses berpikir hukum dan pertimbangan hakim kepada publik melalui komunikasi yang lebih edukatif.

Menurut Irfan, jurnalisme peradilan dapat menjadi sarana untuk menjembatani kesenjangan antara bahasa hukum yang kompleks dengan kebutuhan masyarakat akan informasi yang mudah dipahami. Melalui penyajian informasi yang akurat dan proporsional, publik diharapkan dapat memahami alasan hukum di balik suatu putusan tanpa terjebak pada potongan informasi atau opini yang berkembang di ruang digital.

Tulisan tersebut juga menyoroti pentingnya fungsi kehumasan peradilan dalam menjaga kualitas komunikasi publik. Di tengah meningkatnya tuntutan keterbukaan informasi, humas pengadilan dinilai memiliki peran strategis sebagai penjaga kredibilitas informasi sekaligus reputasi lembaga peradilan.

Di sisi lain, perluasan komunikasi publik oleh lembaga peradilan juga dinilai harus dilakukan secara hati-hati. Transparansi, menurut penulis, perlu diimbangi dengan etika, profesionalisme, dan tanggung jawab agar tidak memunculkan persepsi keberpihakan ataupun mengganggu independensi peradilan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Mahkamah Agung disebut tengah mengembangkan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Langkah itu dipandang sebagai bagian dari upaya membangun standar komunikasi peradilan yang edukatif sekaligus menjaga marwah lembaga.

Tulisan tersebut juga mencatat adanya perubahan pola komunikasi di sejumlah pengadilan, termasuk praktik reportase persidangan yang tidak lagi hanya berfokus pada kegiatan seremonial, tetapi mulai mengedepankan penjelasan mengenai proses hukum dan pertimbangan putusan.

Ke depan, publikasi ringkasan putusan (case summary) untuk perkara yang menjadi perhatian publik dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Pada akhirnya, jurnalisme peradilan dipandang sebagai salah satu bentuk judicial outreach modern yang bertujuan mendekatkan hukum kepada masyarakat melalui pemahaman yang lebih baik terhadap proses dan nilai-nilai keadilan.

Dengan pendekatan yang edukatif, transparan, dan tetap menjaga independensi lembaga, komunikasi peradilan diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di era digital.

Reporter: Ali Han