JAKARTA, SKPKNews.com – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.
Pada Senin, 24 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan keterangan, menelusuri fakta, serta memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
Enam saksi yang diperiksa berasal dari latar belakang yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun aktivitas pendukung program MBG. Mereka masing-masing berinisial RSA, Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur; S, Mitra SPPG Ciputat; SDS, karyawan swasta; U, Mitra SPPG Kabupaten Lebak; MA, supplier ompreng; serta HD, Mitra SPPG Cibadak.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola program MBG. Keterangan dari pihak-pihak yang berada di lapangan maupun yang memiliki hubungan dengan penyediaan kebutuhan program dinilai penting untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara lebih menyeluruh.
Dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi, pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting untuk menguji berbagai informasi yang telah diperoleh penyidik. Keterangan saksi kemudian dapat dikonfrontasikan dengan dokumen, data, maupun alat bukti lain guna memastikan keterkaitan antara fakta-fakta yang ditemukan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan administrasi penyidikan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai bagaimana mekanisme tata kelola MBG dijalankan, termasuk kemungkinan adanya persoalan dalam proses pengadaan, distribusi, hubungan dengan mitra, maupun aspek lain yang masuk dalam lingkup perkara.
Penyidik JAM PIDSUS juga masih memiliki ruang untuk memanggil pihak lain apabila dalam proses pendalaman ditemukan informasi atau fakta yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Dengan demikian, perkembangan penyidikan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan saksi serta kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan harus diuji dan diverifikasi sebelum digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pendekatan tersebut menjadi penting mengingat program MBG merupakan program berskala nasional yang melibatkan banyak pihak dan memiliki mekanisme pelaksanaan di berbagai daerah. Kompleksitas pelaksanaan program membuat proses penegakan hukum membutuhkan pemeriksaan yang cermat agar fakta yang ditemukan dapat dipisahkan secara jelas dari informasi yang belum teruji.
Dalam konteks penyidikan dugaan korupsi, penentuan ada atau tidaknya perbuatan pidana serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Oleh sebab itu, pemeriksaan saksi menjadi salah satu instrumen bagi penyidik untuk memastikan setiap fakta memiliki dasar pembuktian yang memadai.
Kejaksaan juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Status seseorang sebagai saksi dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.
Pemeriksaan terhadap RSA, S, SDS, U, MA, dan HD pada Senin ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyidik JAM PIDSUS untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.
Keterangan mengenai pemeriksaan enam saksi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Dengan terus diperiksanya pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program, publik kini menunggu sejauh mana penyidikan tersebut mampu mengungkap secara terang persoalan tata kelola MBG, termasuk apabila nantinya ditemukan bukti mengenai adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Penyidikan masih berjalan. Fakta dan pertanggungjawaban hukum akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H,.M.H












