Jakarta, SKPKNews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menentukan langkah lanjutan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Irma Yuliana terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit.
Kejari Jakarta Timur menyatakan masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan dan amar putusan hakim sebelum menentukan kebijakan berikutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tim penyidik menghormati putusan pengadilan.
“Tim penyidik menghormati putusan tersebut dan selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Yogi melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Hakim Soroti Kecukupan Alat Bukti
Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Arief Yudiarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan praperadilan tidak menyatakan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut tidak pernah terjadi.
Persoalan yang dinilai hakim berkaitan dengan kualitas dan relevansi alat bukti ketika Irma Yuliana ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026.
Menurut Arief, alat bukti yang tersedia ketika itu dinilai belum cukup secara objektif untuk menghubungkan Irma dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan bahwa ini orangnya,” kata Arief.
Ia menjelaskan, alat bukti yang ada dapat menggambarkan dugaan adanya suatu peristiwa pidana. Namun, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan dasar pembuktian yang dapat mengaitkan orang tersebut dengan dugaan perbuatan pidana.
Proses Hukum Satu Hari Ikut Dinilai
Rangkaian proses penyidikan pada 18 Mei 2026 juga menjadi bagian dari pertimbangan hakim.
Pada hari tersebut berlangsung sejumlah tahapan hukum, antara lain penerbitan surat perintah penyidikan, pemeriksaan lanjutan, pemberitahuan dimulainya penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Pelaksanaan penyidikan dilakukan dalam waktu satu hari,” ujar Arief.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irma Yuliana diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Perubahan status hukum tersebut kemudian turut menjadi bagian yang dinilai dalam pemeriksaan praperadilan.
Kerugian Negara Bukan Satu-Satunya Dasar
Dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut juga tidak secara otomatis dapat menjadi dasar untuk menyatakan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Arief menegaskan bahwa unsur kerugian harus tetap didukung alat bukti yang memiliki kualitas dan relevansi untuk menghubungkan pihak tertentu dengan perbuatan yang diduga melawan hukum.
“Kerugian negara juga ada di sini. Mungkin alat bukti itu termasuk kerugian negara. Tapi alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan orangnya,” jelasnya.
Penahanan Ikut Dinyatakan Tidak Sah
Selain mengenai penetapan tersangka, hakim juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Irma Yuliana berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Begitu pula perpanjangan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 4 Juni 2026 dan perpanjangan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Jakarta Timur tertanggal 9 Juli 2026, termasuk Penetapan Nomor 377 tanggal 9 Juli 2026.
Pengadilan kemudian memerintahkan agar Irma Yuliana dikeluarkan dari tahanan negara setelah putusan dibacakan.
Perkara Pokok Masih Berpeluang Dilanjutkan
Putusan praperadilan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Irma Yuliana terbukti tidak melakukan tindak pidana.
Menurut Arief Yudiarto, proses penyidikan perkara pokok tetap dapat berjalan. Apabila penyidik menemukan atau memperoleh alat bukti tambahan yang memenuhi persyaratan hukum, penetapan tersangka kembali masih dimungkinkan.
“Tidak menutup kemungkinan nanti ditetapkan kembali sebagai tersangka. Penyidikannya tetap jalan,” ujarnya.
Dengan demikian, arah penanganan perkara selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil kajian Kejari Jakarta Timur terhadap putusan praperadilan serta perkembangan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Pengadaan Mesin Jahit Jadi Objek Perkara
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1115 dan M1255 di lingkungan Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Dalam rangkaian pengadaan tersebut, nama PT Selaras Cipta Sempurna turut disebut.
Untuk saat ini, Kejari Jakarta Timur belum mengungkap secara rinci apakah akan melakukan pendalaman alat bukti, melakukan perbaikan konstruksi perkara, atau menempuh langkah hukum lainnya.
Kejaksaan menegaskan masih menghormati putusan pengadilan dan akan menentukan langkah berdasarkan hasil kajian terhadap seluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Catatan Redaksi: SKPKNews.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Irma Yuliana, PT Selaras Cipta Sempurna, maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan, akurasi, dan independensi pemberitaan.
Reporter: Ali Han












