Jakarta, SKPKNews.com – Distribusi minuman anggur merek Rajawali yang berdasarkan informasi masyarakat berkaitan dengan perusahaan yang pada papan nama lokasi tertulis PT Jakarta Indonesia Makmur menjadi sorotan. Persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut peredaran minuman beralkohol, tetapi juga dugaan pengumpulan kembali pita cukai dari kemasan produk serta penggunaan air tanah untuk menunjang kegiatan usaha.
Redaksi menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan awal dari narasumber. Setelah satu sesorang yang enggan disebut namanya.
Minuman beralkohol merupakan komoditas yang pengadaan, peredaran, dan penjualannya berada dalam kerangka pengendalian dan pengawasan pemerintah. Perpres Nomor 74 Tahun 2013 secara khusus mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk aspek pengadaan, peredaran, dan penjualan.
Dengan demikian, apabila produk Rajawali yang beredar memang termasuk minuman beralkohol, legalitas rantai distribusinya patut dapat ditelusuri, mulai dari produsen atau pemasok, distributor, tempat penyimpanan, hingga titik penjualan.
Ketentuan teknis perdagangan minuman beralkohol juga pernah diatur melalui Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 beserta perubahan-perubahannya. Daerah juga dapat memiliki aturan pengendalian dan pengawasan tersendiri sepanjang sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Informasi yang diterima redaksi dari sejumlah pedagang jamu eceran menyebutkan adanya sales yang diduga mengambil kembali pita cukai yang masih menempel pada kemasan setelah produk kosong atau terjual.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang mengambil pita tersebut, melainkan untuk apa pita cukai bekas dikumpulkan dan bagaimana administrasinya dilakukan.
Cukai merupakan instrumen penerimaan negara sekaligus pengawasan terhadap barang kena cukai. Ketentuan mengenai cukai bersumber antara lain dari UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan kemudian turut diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021.
Karena itu, dugaan pengumpulan pita cukai perlu diuji berdasarkan dokumen dan mekanisme resmi. Pemeriksaan dapat diarahkan pada asal pita cukai, jumlah produk, pencatatan distribusi, pihak yang mengambil pita, serta tujuan pengumpulan tersebut.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan dugaan penggunaan air tanah melalui sumur bor untuk mendukung kegiatan usaha.
Untuk kegiatan usaha, penggunaan sumber daya air pada air tanah kini memiliki rezim perizinan tersendiri. Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pedoman penggunaan sumber daya air pada air tanah sekaligus tata cara pengenaan denda administratif dalam rangka penataan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah. Peraturan tersebut berstatus berlaku.
Dua persoalan tersebut—pita cukai dan air tanah—memiliki karakter pengawasan yang berbeda. Persoalan cukai berkaitan dengan rezim kepabeanan dan cukai, sedangkan pemanfaatan air tanah berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dan kewenangan sektor ESDM serta pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Karena itu, pemeriksaan lintas instansi diperlukan apabila terdapat indikasi yang cukup untuk dilakukan pengecekan.
Yang menjadi pertanyaan publik bukan semata-mata apakah perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, melainkan apakah seluruh kegiatan distribusi, administrasi cukai, dan pemanfaatan sumber daya air telah dijalankan sesuai aturan.
Peredaran minuman beralkohol memiliki konsekuensi terhadap ketertiban, kesehatan, dan pengawasan perdagangan. Karena itu, pengawasan seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan formal terhadap keberadaan usaha.
Jika produk beralkohol beredar melalui jaringan pedagang eceran, maka rantai distribusinya juga patut ditelusuri. Demikian pula jika terdapat penggunaan air tanah dalam skala usaha, dokumen legalitas dan teknisnya perlu dapat ditunjukkan apabila diminta oleh pejabat yang berwenang.
SKPKNews.com Buka Ruang Klarifikasi
SKPKNews.com menempatkan informasi ini sebagai laporan investigatif awal, bukan vonis terhadap PT Jakarta Indonesia Makmur maupun pihak lain.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan, distributor, sales, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, termasuk menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan mekanisme pita cukai dan legalitas penggunaan air tanah.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menyatakan tidak terdapat pelanggaran, informasi tersebut akan diberitakan secara proporsional. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut aparat dan instansi berwenang.
Sebab dalam perkara yang menyangkut minuman beralkohol, cukai, dan pemanfaatan sumber daya alam, transparansi bukan pilihan—melainkan bagian penting dari pengawasan hukum.
(Tim)












