DaerahPemerintahanTerkini

Kementerian ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Tanah Ulayat Lewat Sosialisasi di Tana Toraja

11
×

Kementerian ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Tanah Ulayat Lewat Sosialisasi di Tana Toraja

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa pendataan dan pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengambil hak masyarakat adat.

Tana Toraja, SKPKNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Langkah tersebut disosialisasikan kepada perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu dalam kegiatan yang berlangsung di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (30/7).

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa pendataan dan pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengambil hak masyarakat adat. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat hukum adat terhadap wilayah yang mereka kuasai secara turun-temurun.

Menurutnya, pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat telah menjadi bagian dari komitmen negara. Karena itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi, identifikasi, dan percepatan proses administrasi tanah ulayat, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.

Ia menjelaskan, kepastian hukum yang diperoleh melalui pengadministrasian tanah ulayat akan memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan dan kewenangan masyarakat adat apabila di masa mendatang terdapat pihak ketiga, termasuk investor, yang ingin bekerja sama dalam pemanfaatan wilayah adat. Dengan demikian, hubungan kerja sama dilakukan langsung dengan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak, bukan dengan negara.

Di Kabupaten Tana Toraja sendiri, eksistensi masyarakat hukum adat telah memperoleh pengakuan resmi melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023–2028. Regulasi tersebut menetapkan 21 wilayah adat yang menjadi dasar penguatan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di daerah tersebut.

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyampaikan bahwa tertib administrasi pertanahan merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah. Ia menilai pengadministrasian tanah masyarakat, khususnya tanah ulayat, menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hak sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kolaborasi agar proses pendaftaran tanah dapat berjalan secara baik, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat hukum adat.

Selain paparan dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, kegiatan sosialisasi turut menghadirkan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, serta Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Diskusi dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Filzah Wajdi, mewakili Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan Wartomo. Turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Haer Herdiansjah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma, serta jajaran terkait.

Melalui sosialisasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap proses pengadministrasian tanah ulayat dapat semakin dipahami masyarakat hukum adat sehingga mampu memperkuat perlindungan hak atas tanah, mendukung kepastian hukum, serta mendorong pembangunan yang tetap menghormati keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

Reporter: Ali Han
Biro Humas: Kementerian ATR/BPN