DaerahTerkini

Kepemimpinan Baru PN Makassar Merajut Nilai BERAKHLAK, Tri Hita Karana, dan Taro Ada Taro Gau

142
×

Kepemimpinan Baru PN Makassar Merajut Nilai BERAKHLAK, Tri Hita Karana, dan Taro Ada Taro Gau

Sebarkan artikel ini
Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., yang dipercaya memimpin PN Makassar, membawa pendekatan kepemimpinan yang tidak hanya bertumpu pada aspek administratif dan profesionalitas peradilan.

Makassar, SKPKNews.com – Minggu, 16 Agustus 2026. Pergantian kepemimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja, integritas aparatur, sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., yang dipercaya memimpin PN Makassar, membawa pendekatan kepemimpinan yang tidak hanya bertumpu pada aspek administratif dan profesionalitas peradilan, tetapi juga berupaya menghubungkan nilai-nilai nasional dengan kearifan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Tiga pendekatan yang menjadi perhatian adalah Core Values ASN BERAKHLAK, filosofi Bali Tri Hita Karana, serta prinsip Bugis-Makassar Taro Ada Taro Gau.

Ketiganya memiliki titik temu pada satu gagasan utama: membangun aparatur yang memiliki integritas, mampu bekerja secara profesional, menjaga hubungan yang harmonis, serta konsisten antara apa yang disampaikan dengan apa yang dikerjakan.

Core Values ASN BERAKHLAK—Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif—menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun budaya kerja aparatur.

Dalam lingkungan peradilan, nilai tersebut memiliki relevansi langsung dengan tuntutan pelayanan publik. Pengadilan tidak hanya dituntut mampu menyelesaikan perkara sesuai ketentuan hukum, tetapi juga memberikan pelayanan yang transparan, profesional, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Akuntabilitas menjadi penting karena setiap tindakan aparatur berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sementara nilai adaptif dan kolaboratif diperlukan untuk menghadapi perubahan teknologi, kebutuhan pelayanan publik, serta dinamika penegakan hukum.

Kearifan Bali Tri Hita Karana mengajarkan keseimbangan dalam tiga hubungan, yakni manusia dengan Tuhan atau Parahyangan, manusia dengan sesamanya atau Pawongan, serta manusia dengan lingkungan atau Palemahan.

Dalam konteks kelembagaan, filosofi tersebut dapat dimaknai sebagai upaya membangun lingkungan kerja yang tidak hanya mengejar pencapaian organisasi, tetapi juga memperhatikan hubungan antarmanusia dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Bagi lembaga peradilan, pendekatan tersebut dapat diterjemahkan dalam bentuk budaya kerja yang saling menghormati, humanis, disiplin, serta tetap berpegang pada prinsip independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, prinsip Bugis-Makassar Taro Ada Taro Gau menempatkan keselarasan antara perkataan dan perbuatan sebagai nilai penting dalam kehidupan sosial.

Prinsip tersebut memiliki relevansi kuat dengan persoalan integritas. Komitmen pelayanan, pernyataan mengenai reformasi birokrasi, maupun janji untuk memberikan pelayanan terbaik pada akhirnya harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

Kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan lahir dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan institusi peradilan—mulai dari pelayanan administrasi, keterbukaan informasi, sikap aparatur, hingga konsistensi dalam menjalankan tugas sesuai aturan.

Perpaduan BERAKHLAK, Tri Hita Karana, dan Taro Ada Taro Gau dapat menjadi pendekatan budaya organisasi yang menarik karena mempertemukan nilai nasional dengan kearifan lokal.

BERAKHLAK memberikan kerangka nilai bagi aparatur negara. Tri Hita Karana menawarkan perspektif mengenai keseimbangan dan keharmonisan, sedangkan Taro Ada Taro Gau menekankan konsistensi antara ucapan dan tindakan.

Jika diterapkan secara substantif, ketiga nilai tersebut dapat memperkuat budaya kerja yang menempatkan integritas dan pelayanan sebagai bagian dari perilaku sehari-hari, bukan sekadar program seremonial.

Kepemimpinan pengadilan juga tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan membangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Sinergi dengan Forkopimda, aparat penegak hukum, insan pers, organisasi masyarakat, serta masyarakat pencari keadilan menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem peradilan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Namun, kolaborasi tersebut tetap harus berjalan dalam koridor kewenangan, independensi peradilan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, sinergi tidak dimaknai sebagai intervensi terhadap proses peradilan, melainkan sebagai upaya memperkuat pelayanan, komunikasi publik, dan pemahaman masyarakat terhadap sistem hukum.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kepemimpinan di lingkungan pengadilan bukan semata-mata banyaknya program yang diluncurkan. Yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut menghasilkan perubahan nyata dalam kualitas pelayanan, disiplin aparatur, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Kepemimpinan I Wayan Gede Rumega di PN Makassar dengan membawa semangat BERAKHLAK, Tri Hita Karana, dan Taro Ada Taro Gau setidaknya menawarkan satu pesan penting: nilai-nilai budaya akan memiliki makna ketika diterjemahkan menjadi perilaku dan tindakan nyata.

Bagi lembaga peradilan, konsistensi tersebut menjadi semakin penting karena marwah pengadilan pada akhirnya ditentukan bukan hanya oleh gedung dan sistemnya, tetapi oleh integritas orang-orang yang menjalankan tugas di dalamnya.

Penulis: Syamsul Bahri
Ketua Umum FORSIMEMA-RI
Editor: Ali Han