NasionalTerkini

Ketua Kamar Pengawasan MA Sebut Data 121 Dugaan Pelanggaran Hakim Telah Diklarifikasi KY

15
×

Ketua Kamar Pengawasan MA Sebut Data 121 Dugaan Pelanggaran Hakim Telah Diklarifikasi KY

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum IKAHI, Yanto menyampaikan bahwa pihaknya menerima permohonan maaf yang telah disampaikan pimpinan KY. Dengan adanya klarifikasi tersebut, rencana penyampaian sikap resmi dari IKAHI tidak lagi dilanjutkan.

Jakarta, SKPKNews.com –  Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa data mengenai 121 dugaan pelanggaran hakim yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY) telah memperoleh klarifikasi dari pimpinan KY.

Dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Senin (3/8), Yanto menjelaskan bahwa pimpinan KY telah melakukan ralat atas penyampaian data tersebut serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepada Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Menurut Yanto, angka 121 yang sempat menjadi perhatian publik bukan merupakan jumlah dugaan pelanggaran yang seluruhnya terjadi pada tahun 2026. Data tersebut, kata dia, merupakan akumulasi penanganan sejak 2025 hingga 2026.

Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 75 persen dari data tersebut berkaitan dengan persoalan hukum acara atau aspek teknis yudisial.

“Apabila menyangkut kekeliruan dalam hukum acara, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui upaya hukum, bukan melalui pemberian sanksi etik,” ujar Yanto.

Sebagai Ketua Umum IKAHI, Yanto menyampaikan bahwa pihaknya menerima permohonan maaf yang telah disampaikan pimpinan KY. Dengan adanya klarifikasi tersebut, rencana penyampaian sikap resmi dari IKAHI tidak lagi dilanjutkan.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan meminta penjelasan mengenai jumlah hakim yang direkomendasikan menerima sanksi, asal satuan kerja para hakim, serta langkah Mahkamah Agung dalam memperkuat pengawasan guna mencegah pelanggaran etik.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membantu mendeteksi potensi pelanggaran, termasuk tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap rekomendasi yang disampaikan Komisi Yudisial.

Menanggapi hal tersebut, Yanto menegaskan bahwa rincian mengenai jumlah hakim maupun asal satuan kerja yang tercantum dalam data tersebut merupakan kewenangan Komisi Yudisial sebagai pihak yang menyusun dan merilis data.

Ia kembali menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan aspek teknis peradilan tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi etik kepada hakim. Menurutnya, sistem peradilan telah menyediakan mekanisme koreksi melalui upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Mahkamah Agung tidak merinci kebijakan preventif baru terkait pengawasan hakim. Namun, MA menegaskan bahwa pembinaan dan mekanisme pengawasan internal tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga konferensi pers berakhir, belum terdapat tanggapan tambahan dari pihak Komisi Yudisial mengenai rincian data yang menjadi perdebatan tersebut.

Reporter: Ali Han
Penulis: Syamsul Bahri