Johor Bahru, SKPKNews.com – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali menghadirkan layanan sidang isbat nikah bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia. Kegiatan yang berlangsung pada 5–6 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan peradilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.
Selama dua hari pelaksanaan, majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., memeriksa puluhan permohonan isbat nikah. Dari keseluruhan perkara yang memenuhi persyaratan, sebanyak 25 permohonan dikabulkan, sementara tiga perkara dinyatakan gugur karena para pemohon tidak hadir di persidangan.
Pada hari pertama, sebanyak 15 perkara dijadwalkan untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, 14 pemohon hadir, sedangkan satu perkara gugur akibat ketidakhadiran pemohon. Sebagian perkara langsung diputus pada hari yang sama, sementara satu perkara dilanjutkan ke hari berikutnya karena masih memerlukan kelengkapan administrasi.
Sidang berlanjut pada hari kedua dengan pemeriksaan 13 perkara baru serta satu perkara lanjutan. Dua perkara kembali dinyatakan gugur karena ketidakhadiran pemohon, sedangkan seluruh perkara yang telah memenuhi syarat berhasil diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.
Muhammad Aliyuddin menegaskan bahwa penyelenggaraan sidang isbat nikah di luar negeri merupakan wujud komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses oleh seluruh WNI, tanpa memandang lokasi tempat tinggal mereka. Menurutnya, kehadiran negara melalui pelayanan peradilan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk mereka yang bekerja maupun menetap di luar Indonesia.
Selain memimpin persidangan, Muhammad Aliyuddin juga mengunjungi sekolah binaan KJRI Johor Bahru. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan motivasi kepada para pelajar Indonesia agar terus berprestasi, menjaga kedisiplinan, serta mempertahankan rasa cinta terhadap Tanah Air meskipun sedang menempuh pendidikan di luar negeri. Ia juga mengingatkan pentingnya membangun karakter yang berintegritas sebagai bekal menghadapi tantangan global.
Program sidang isbat nikah ini sekaligus memperlihatkan sinergi antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan KJRI Johor Bahru dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui layanan tersebut, para WNI tidak perlu kembali ke Indonesia untuk memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar pencatatan perkawinan secara resmi.
Kolaborasi ini diharapkan terus memperkuat perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri serta mendorong semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya. Dengan demikian, berbagai proses administrasi kependudukan, termasuk pencatatan sipil dan dokumen keluarga, dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Ali Han
Humas: PA Jakarta Pusat












