Jakarta, SKPKNews.com – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat langkah pengembangan sumber daya manusia aparatur melalui kerja sama strategis dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Upaya tersebut ditandai dengan kunjungan Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Harli Siregar, ke kantor BNSP, Kamis (6/8/2026), sebagai bagian dari penguatan kompetensi jaksa melalui sistem sertifikasi profesi.
Rombongan Badiklat diterima langsung oleh Kepala BNSP, Syamsi Hari. Dalam pertemuan itu, Harli didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Mapim) Teuku Rahman, Kepala Bagian Tata Usaha Badiklat Jabal Nur, Kasubbag Penjamin Mutu Muhammad Afif Periwiratama, serta Kasubid Pusdiklat Mapim Afrizal Chair.
Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi kedua lembaga dalam membangun sistem peningkatan kompetensi aparatur Kejaksaan yang mengacu pada standar nasional. Sertifikasi profesi dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap jaksa memiliki kemampuan teknis yang terukur dan diakui secara profesional.
Dalam kesempatan itu, Harli Siregar menegaskan bahwa dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. Karena itu, Badiklat Kejaksaan terus mendorong lahirnya jaksa yang memiliki keahlian spesifik sesuai bidang penugasan serta didukung pengakuan kompetensi melalui sertifikasi profesi.
Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, Badiklat Kejaksaan RI menyerahkan enam skema sertifikasi kepada BNSP untuk memperoleh lisensi. Enam skema tersebut meliputi bidang mediasi perdata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), arbitrase, penanganan tindak pidana dengan pelaku penyandang disabilitas, mediator Restorative Justice (RJ), serta tindak pidana terorisme.
Kepala BNSP, Syamsi Hari, menyambut positif inisiatif tersebut. Menurutnya, sinergi antara BNSP dan Badiklat Kejaksaan akan memperkuat upaya peningkatan kompetensi aparatur penegak hukum melalui sistem sertifikasi yang kredibel dan sesuai standar nasional.
Melalui kolaborasi ini, Badiklat Kejaksaan RI berharap pengembangan kapasitas jaksa tidak hanya bertumpu pada pendidikan dan pengalaman lapangan, tetapi juga didukung pengakuan kompetensi yang objektif. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat profesionalisme Kejaksaan RI dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Reporter: Ali Han












