Jakarta, SKPKNews.com – Selasa 11 Agustus 2026 – Penanganan kasus kematian perempuan berinisial WL di Medan, Sumatera Utara, mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Lembaga legislatif tersebut meminta aparat kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perhatian Komisi III itu mendapat apresiasi dari praktisi hukum Herry Yap, S.H., CCL, CPLA. Menurutnya, pengawasan parlemen dapat menjadi bagian dari fungsi kontrol untuk memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasus WL menjadi sorotan setelah perempuan tersebut ditemukan meninggal dunia dalam peristiwa yang disebut berkaitan dengan penggunaan senjata api milik mantan suaminya, Bripka IH. Perkara itu masih membutuhkan pengungkapan fakta secara menyeluruh melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Sikap Komisi III DPR RI disampaikan Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). RDPU tersebut menghadirkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, kuasa hukum, serta keluarga korban.
Usai rapat, Hinca menyampaikan bahwa Komisi III meminta Polrestabes Medan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagi Herry, pengawalan tersebut penting terutama untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar proses penegakan hukum.
“Perhatian Komisi III DPR RI sangat penting agar proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Masyarakat tentu berharap kasus ini dapat diungkap secara terang benderang,” ujar Herry Yap.
Namun, Herry menekankan bahwa fungsi pengawasan DPR RI harus ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, pengawasan tidak boleh bergeser menjadi intervensi terhadap kewenangan penyidik dalam menentukan arah penyelidikan maupun penyidikan.
Ia berpandangan bahwa seluruh dugaan, keterangan, dan informasi yang berkembang harus diverifikasi melalui alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, kesimpulan mengenai penyebab dan rangkaian kematian WL sebaiknya tidak dibangun berdasarkan asumsi atau spekulasi.
“Setiap fakta dalam perkara harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang sah. Kesimpulan harus lahir dari hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan dari opini atau spekulasi,” katanya.
Herry juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tingginya perhatian masyarakat, menurut dia, justru harus diikuti dengan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan setiap alat bukti diperiksa secara cermat. Apabila diperlukan, pendekatan scientific crime investigation dapat digunakan untuk memperkuat proses pengungkapan fakta.
Pemeriksaan forensik, keterangan ahli, analisis tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, rekonstruksi apabila diperlukan, serta pengujian terhadap alat bukti dinilai dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara objektif.
“Proses pembuktian harus berbasis fakta dan bukti ilmiah. Dengan demikian, apa pun hasil akhirnya nanti dapat diterima oleh semua pihak karena didasarkan pada proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Herry.
Ia juga menilai keterbukaan informasi kepada publik perlu dilakukan secara terukur. Aparat dapat menyampaikan perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu kepentingan penyelidikan, tidak merugikan proses pembuktian, dan tetap menghormati hak-hak pihak yang terkait.
Di sisi lain, keluarga korban dinilai memiliki kepentingan yang wajar untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Namun, informasi yang disampaikan kepada keluarga maupun publik tetap harus mengikuti batasan yang ditentukan oleh hukum.
“Keluarga korban tentu mengharapkan kepastian hukum dan penjelasan yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi. Karena itu, seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi harus diuji secara objektif agar hasil penyelidikan benar-benar memberikan rasa keadilan,” ujar Herry.
Herry berharap proses penanganan perkara dapat berlangsung secara independen dan tidak berada di bawah tekanan pihak mana pun. Menurutnya, independensi penyidik, kecermatan dalam menilai alat bukti, serta transparansi yang proporsional merupakan unsur penting dalam membangun kepercayaan publik.
Ia menambahkan, pengawalan Komisi III DPR RI dapat menjadi momentum untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara akuntabel, sementara kewenangan penyidikan tetap berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting adalah seluruh fakta dapat diuji secara terbuka dalam koridor hukum. Jika prosesnya profesional dan berbasis bukti, hasil akhirnya akan memiliki legitimasi hukum sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga korban,” pungkasnya.
Kontributor: Arif
Editor: Ali Han












