NasionalTerkini

Kuasa Hukum Nadya: Jangan Ambil Rumah, Lalu Abaikan Rp517.200.000.00 Juta yang Telah Dikeluarkan Klien

150
×

Kuasa Hukum Nadya: Jangan Ambil Rumah, Lalu Abaikan Rp517.200.000.00 Juta yang Telah Dikeluarkan Klien

Sebarkan artikel ini
PT Subur Progress mendalilkan bahwa Nadya telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran KPR kepada Bank Danamon.

Tangsel, SKPKNews.com – Sengketa antara konsumen dan pengembang PT Subur Progress, pengembang kawasan Paradise Serpong City, kembali menjadi sorotan. Persoalan mencuat setelah perusahaan menerbitkan surat perintah pengosongan terhadap rumah yang ditempati Nadya di Paradise Serpong City, Cluster Summerland, Blok J10 Nomor 73, Tangerang Selatan.

Surat PT Subur Progress Nomor 012/CSM/PARI/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 tersebut pada pokoknya meminta Nadya mengosongkan dan menyerahkan objek tanah serta bangunan dalam keadaan kosong, bersih, dan baik.

PT Subur Progress mendalilkan bahwa Nadya telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran KPR kepada Bank Danamon. Dalam surat tersebut, perusahaan juga menyatakan telah melakukan pelunasan kewajiban KPR kepada bank dan mendasarkan klaimnya atas objek melalui mekanisme subrogasi.

Namun, dalil tersebut mendapat keberatan dari pihak Nadya melalui kuasa hukumnya. Mereka menilai persoalan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tunggakan KPR, melainkan harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen dan hubungan hukum para pihak.

Kuasa hukum Nadya meminta PT Subur Progress menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim subrogasi, termasuk bukti pembayaran atau pelunasan kepada Bank Danamon, dokumen subrogasi, klausul PPJB yang dijadikan dasar, serta rincian kewajiban yang masih diklaim terutang.

“Kalau ada subrogasi, tunjukkan dokumennya. Kalau PPJB dinyatakan batal, tunjukkan dasar dan akibat hukumnya. Kalau objek harus dikembalikan, jelaskan juga bagaimana Rp517.200.000.00 juta uang klien kami diselesaikan,” ujar kuasa hukum Nadya, Dominan Aro Hia.

Menurut pihak Nadya, status hubungan hukum antara konsumen, bank dan pengembang perlu diperjelas sebelum tindakan pengosongan dilakukan.

Kuasa hukum menyebut Nadya telah mengeluarkan dana sedikitnya sekitar Rp517.200.000.00 juta, yang terdiri dari uang muka Rp10 juta, pembayaran atau angsuran sekitar Rp367.200 juta, serta biaya renovasi dan perbaikan sekitar Rp140 juta dan Dp10 juta.

Angka tersebut, menurut kuasa hukum, belum memperhitungkan kemungkinan kerugian lain yang masih harus dibuktikan.

“Jangan sampai klien kami kehilangan rumah sekaligus kehilangan Rp517.200.000.00” tegas Mornis A. Pandiangan.

Pihak kuasa hukum menilai biaya renovasi juga harus diperhitungkan apabila pada akhirnya objek kembali dikuasai pengembang.

“Renovasi itu menggunakan uang klien kami. Kalau objek akhirnya kembali kepada developer dalam kondisi yang telah diperbaiki dan ditingkatkan dengan biaya klien kami, tentu biaya tersebut harus diperhitungkan dalam penyelesaian,” ujar Dominan Aro Hia.

Selain persoalan KPR, Nadya juga mempersoalkan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek rumah tersebut.

Menurut keterangan Nadya kepada kuasa hukumnya, dirinya telah beberapa kali meminta dokumen kepemilikan kepada PT Subur Progress. Namun, pihak perusahaan disebut menyampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat masih berlangsung.

Kondisi tersebut kini menjadi salah satu poin yang diminta untuk dijelaskan secara terbuka oleh pengembang, termasuk status sertifikat, proses penerbitannya, serta dasar penguasaan atas objek yang menjadi sengketa.

Pihak Nadya juga menyatakan memiliki dokumen pembayaran berkaitan dengan transaksi rumah tersebut. Salah satu dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi mencantumkan pembayaran atas pemesanan rumah berdasarkan Surat Pemesanan Rumah Nomor SP/PSC/294/21/I/2018 tertanggal 21 Januari 2018.

Dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, akan diperiksa bersama dokumen lainnya untuk merekonstruksi seluruh riwayat transaksi dan kewajiban para pihak.

Dalam keberatan hukumnya, tim kuasa hukum Nadya meminta PT Subur Progress menghentikan sementara rencana pengosongan serta membuka dokumen yang menjadi dasar klaim perusahaan.

Sedikitnya terdapat tiga tuntutan utama, yakni penghentian sementara rencana pengosongan, pemberian dokumen terkait pembayaran kepada Bank Danamon dan subrogasi, serta rekonsiliasi seluruh pembayaran Nadya termasuk tuntutan penyelesaian senilai Rp517.200.000.00.

PT Subur Progress disebut diberikan waktu tujuh hari kalender sejak surat keberatan diterima untuk memberikan tanggapan dan membuka ruang penyelesaian.

Dalam surat tertanggal 10 Agustus 2026, PT Subur Progress memberikan waktu paling lambat 30 hari kepada Nadya untuk menyerahkan objek.

Perusahaan juga menyatakan dapat menggunakan hak dan kuasa berdasarkan PPJB apabila objek tidak diserahkan secara sukarela. Surat tersebut turut memuat kemungkinan meminta bantuan aparat penegak hukum dan pihak berwenang.

Pernyataan itu dipersoalkan pihak Nadya karena menurut kuasa hukum masih terdapat sejumlah aspek hukum yang belum terang, terutama mengenai wanprestasi, status PPJB, subrogasi, hak atas objek, kewenangan pengosongan, serta penghitungan seluruh pembayaran konsumen.
Anto Suranto, kuasa hukum Nadya lainnya, menyatakan pihaknya tetap membuka ruang musyawarah.

“Kami menghormati hak setiap pihak, tetapi kami juga akan berdiri di belakang klien kami. Jika musyawarah tidak menemukan jalan keluar, kami siap membawa persoalan ini ke forum hukum dan membuka seluruh dokumen serta bukti yang kami miliki,” ujarnya.

Sengketa ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi properti yang menggunakan fasilitas KPR, khususnya terkait kepastian pembayaran, dokumen kepemilikan, status pembiayaan, mekanisme subrogasi, dan prosedur pengosongan apabila terjadi perselisihan.

Redaksi SKPKNews.com membuka ruang hak jawab kepada PT Subur Progress dan Bank Danamon untuk memberikan klarifikasi mengenai status KPR Nadya, pembayaran yang diklaim dilakukan pengembang, dasar subrogasi, perintah pengosongan, serta status SHM objek Blok J10 Nomor 73.

Seluruh tudingan, keberatan, dan angka kerugian dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak Nadya dan kuasa hukumnya yang masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang secara final menyatakan sah atau tidaknya klaim subrogasi PT Subur Progress maupun menentukan kewajiban Nadya untuk mengosongkan objek tersebut.

SKPKNews.com akan terus memantau perkembangan sengketa dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

(Tim)