NasionalTerkini

KUHAP Baru Perluas Kewenangan Praperadilan, Implementasi

21
×

KUHAP Baru Perluas Kewenangan Praperadilan, Implementasi

Sebarkan artikel ini
Paradigma Baru Praperadilan dalam KUHAP Baru, Perlu Panduan Mahkamah Agung.

Jakarta, SKPKNews.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar terhadap lembaga praperadilan. Selain memperluas objek yang dapat diuji, regulasi baru juga memperkuat posisi korban dan pelapor dalam proses peradilan pidana. Namun, di balik berbagai terobosan tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan normatif yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui regulasi pelaksana.

Pandangan tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Sunoto, dalam artikel berjudul Paradigma Baru Praperadilan dalam KUHAP Baru yang dipublikasikan Humas Mahkamah Agung pada Selasa (21/7/2026).

Menurut Sunoto, perubahan paling mendasar terlihat pada perluasan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP Baru. Ketentuan tersebut mengakomodasi enam objek praperadilan secara eksplisit, termasuk memasukkan sejumlah norma yang sebelumnya berkembang melalui putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, KUHAP Baru juga memperkenalkan objek baru berupa pengujian terhadap penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Ketentuan ini dinilai sebagai langkah maju untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang berlarut-larut di tahap penyidikan.

Perubahan lainnya adalah pengakuan terhadap korban, keluarga korban, dan pelapor sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan. Ketentuan tersebut dinilai mencerminkan pergeseran pendekatan dari yang sebelumnya berorientasi pada perlindungan tersangka menjadi lebih memperhatikan kepentingan korban (victim-centered approach), sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sunoto juga menyoroti perubahan signifikan dalam Pasal 163 ayat (1) huruf (e) KUHAP Baru yang mengatur bahwa sidang perkara pokok tidak dapat dilanjutkan selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung. Ketentuan ini berbeda dengan rezim KUHAP sebelumnya yang menyebabkan permohonan praperadilan gugur setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Di samping itu, KUHAP Baru untuk pertama kalinya mengadopsi prinsip exclusionary rule, yaitu larangan penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah dalam kondisi tertentu, seperti penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemeriksaan surat.

Meski demikian, Sunoto menilai masih terdapat sejumlah kekosongan pengaturan yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Salah satunya adalah belum adanya ketentuan yang secara tegas mengatur siapa yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan praperadilan terkait penundaan penanganan perkara maupun penghentian penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf (e) dan huruf (f).

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan syarat formil pemeriksaan permohonan praperadilan. Isu tersebut bahkan telah diajukan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026.

Persoalan lain yang disoroti adalah kemungkinan terjadinya praperadilan berulang (serial pretrial) terhadap setiap tindakan upaya paksa yang berbeda. Celah tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menunda pemeriksaan perkara pokok apabila tidak diatur lebih lanjut.

Dalam artikelnya, Sunoto mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Juli 2026 yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Putusan tersebut dinilai membangun doktrin bahwa pengajuan praperadilan secara berantai setelah pelimpahan perkara dapat dikategorikan sebagai abuse of process atau penyalahgunaan prosedur hukum.

Sebagai penutup, Sunoto berpandangan bahwa perubahan paradigma praperadilan dalam KUHAP Baru merupakan langkah maju dalam memperkuat pengawasan yudisial terhadap proses penegakan hukum pidana. Namun, efektivitas penerapannya memerlukan dukungan regulasi teknis.

Ia mendorong Mahkamah Agung segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk memberikan pedoman mengenai kedudukan hukum para pemohon, penerapan prinsip exclusionary rule, mekanisme pencegahan praperadilan berantai, serta tata cara pemeriksaan yang menjamin kepastian hukum dan keseragaman penerapan di seluruh pengadilan Indonesia.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI