Hukum & KriminalNasionalTerkini

KUHAP Baru Uji Konsistensi Peradilan, Kajian Hakim Agung Soroti Kekeliruan Penanganan Putusan Sela

21
×

KUHAP Baru Uji Konsistensi Peradilan, Kajian Hakim Agung Soroti Kekeliruan Penanganan Putusan Sela

Sebarkan artikel ini
Hakim Agung Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa putusan yang menerima eksepsi bukanlah putusan akhir, melainkan putusan sela yang belum menyentuh pemeriksaan pokok perkara.

Jakarta, SKPNews.com – Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menjadi perhatian setelah muncul kajian yang menyoroti perlunya keseragaman praktik peradilan dalam menangani putusan sela yang mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa, Senin (27/7/2026).

Kajian yang disusun Hakim Agung Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa putusan yang menerima eksepsi bukanlah putusan akhir, melainkan putusan sela yang belum menyentuh pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, proses hukum belum berakhir dan masih tersedia mekanisme hukum bagi penuntut umum.

Dalam kajian yang dipublikasikan melalui Humas Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa setelah keberatan terdakwa dikabulkan, penuntut umum memiliki dua pilihan, yakni mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi atau memperbaiki surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan kembali perkara ke pengadilan. Kedua mekanisme tersebut dipandang sebagai alternatif yang tidak dapat dijalankan secara bersamaan.

Kajian tersebut juga mengingatkan adanya praktik yang dinilai kurang tepat di sejumlah pengadilan, yaitu mencatat putusan sela sebagai putusan akhir. Praktik demikian dinilai berpotensi menimbulkan kekeliruan administrasi sekaligus mengaburkan hak penuntut umum untuk mengajukan perlawanan, bahkan dapat memunculkan persepsi bahwa perkara telah berkekuatan hukum tetap meskipun substansi perkara belum pernah diperiksa.

Sorotan lain diarahkan pada mekanisme pemeriksaan perlawanan di tingkat Pengadilan Tinggi. Menurut penulis, perlawanan tidak dapat disamakan dengan proses banding karena objek pemeriksaannya hanya terbatas pada ketepatan putusan sela, bukan menguji kembali pokok perkara. Oleh sebab itu, penyelesaiannya dilakukan melalui penetapan Pengadilan Tinggi, bukan putusan banding.

Kajian tersebut juga membahas implikasi terhadap status penahanan terdakwa. Ketika keberatan diterima dan pemeriksaan perkara dihentikan, dasar hukum penahanan dinyatakan berakhir sehingga terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Namun apabila perkara diajukan kembali setelah surat dakwaan diperbaiki, hakim tetap memiliki kewenangan melakukan penahanan berdasarkan penilaian baru yang memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum.

Pada aspek administrasi, penulis mengusulkan agar pelimpahan ulang perkara menggunakan nomor register baru dengan tetap mengaitkan data perkara sebelumnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akurasi administrasi, transparansi proses peradilan, serta memastikan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tetap diperhitungkan.

Kajian juga membandingkan ketentuan Pasal 156 KUHAP Tahun 1981 dengan Pasal 206 KUHAP Tahun 2025. Meski substansi mekanisme keberatan tetap dipertahankan, KUHAP baru dinilai menghadirkan pengaturan yang lebih sistematis, termasuk mengenai perbaikan surat dakwaan setelah dinyatakan batal demi hukum serta pembatasan agar keberatan terhadap dakwaan yang telah diperbaiki tidak kembali diputus melalui putusan sela secara berulang.

Sebagai rekomendasi, kajian tersebut mendorong penyusunan pedoman teknis yang lebih rinci mengenai klasifikasi putusan sela dan putusan akhir, tata kelola administrasi perkara, mekanisme pemeriksaan perlawanan di Pengadilan Tinggi, registrasi pelimpahan ulang perkara, hingga pedoman mengenai penahanan dalam perkara yang diajukan kembali.

Melalui rekomendasi tersebut, kajian diharapkan menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dan lingkungan peradilan dalam menerapkan KUHAP baru secara konsisten. Keseragaman praktik dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi hak para pihak, serta mewujudkan administrasi peradilan yang tertib dan akuntabel di tengah pembaruan hukum acara pidana nasional.

Reporter: Ali Han

Humas: MARI