JAKARTA, SKPKNews.com – Persoalan pembangunan dan serah terima unit pada proyek LRT City menjadi perhatian Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Danantara. Penyelesaian proyek diminta tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga memastikan konsumen yang telah memenuhi kewajibannya tidak menjadi pihak yang dirugikan, Selasa 15/09.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menegaskan kepentingan konsumen harus menjadi pijakan utama dalam menentukan langkah penyelesaian. Menurutnya, masyarakat yang telah membeli dan membayar rumah tidak seharusnya menanggung dampak dari persoalan internal perusahaan.
“Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita bahwa tidak boleh merugikan konsumen,” tegas Dony.
Ia menyoroti kondisi konsumen, terutama mereka yang membeli hunian sebagai rumah pertama. Karena itu, persoalan yang terjadi di internal pengelola proyek tidak semestinya dialihkan menjadi beban pembeli.
“Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal,” ujarnya.
Data pemetaan Adhi Karya menunjukkan sekitar 5.400 unit telah terjual di sejumlah proyek LRT City. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 unit telah diserahterimakan kepada konsumen.
Namun, masih terdapat sekitar 2.400 unit yang belum dapat diserahterimakan. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang kini harus dicarikan jalan keluar secara konkret.
Danantara selanjutnya akan membuka ruang dialog dengan perwakilan konsumen serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pembahasan tersebut diarahkan untuk menentukan pilihan penyelesaian terhadap konsumen yang hingga kini belum menerima unitnya.
Di sisi lain, Adhi Karya diminta menyiapkan kalkulasi kebutuhan biaya penyelesaian proyek sekaligus rencana bisnis yang komprehensif. Perhitungan itu dinilai penting agar keputusan yang diambil memiliki landasan yang terukur.
Opsi penyelesaian yang disiapkan tidak hanya terkait kelanjutan pembangunan, tetapi juga kemungkinan pengembalian dana kepada konsumen sesuai skema yang nantinya diputuskan.
Dony menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh kembali berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, harus ada keputusan yang memberikan kejelasan kepada konsumen, baik melalui penyelesaian pembangunan maupun mekanisme pengembalian dana.
“Bagaimanapun kan ini harus diselesaikan. Nggak mungkin apa nanti merugikan konsumen kita kan,” kata Dony.
Ia kembali menekankan bahwa proyek yang menghadapi persoalan tidak boleh dibiarkan dalam kondisi tanpa penyelesaian.
“Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun. Itu harus diselesaikan,” tegasnya.
Dengan demikian, penyelesaian LRT City kini diarahkan pada dua kepentingan sekaligus, yakni memberikan kepastian bagi konsumen dan memastikan langkah korporasi yang ditempuh memiliki dasar perhitungan yang jelas.
BP BUMN dan Danantara juga menekankan agar persoalan proyek tidak berkembang menjadi beban baru bagi masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya sebagai konsumen.
Editor: Ali Han












