NasionalTerkini

MA dan KY Diminta Perjelas Batas Kewenangan dalam Pengawasan Etik Hakim

11
×

MA dan KY Diminta Perjelas Batas Kewenangan dalam Pengawasan Etik Hakim

Sebarkan artikel ini
Prof. Heru mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dihormati selama proses pemeriksaan etik berlangsung.

Jakarta, SKPKNews.com – Mahkamah Agung (MA) terus berupaya memperkuat sistem pengawasan etik hakim melalui penyempurnaan regulasi yang mengatur penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) pada 15–16 Juli 2026 untuk membahas naskah urgensi perubahan Peraturan Bersama MA dan Komisi Yudisial (KY).

Forum tersebut menjadi wadah menghimpun pandangan akademisi dan praktisi guna memperkuat mekanisme pengawasan etik yang lebih efektif, akuntabel, sekaligus tetap menjunjung independensi kekuasaan kehakiman.

Pada hari kedua FGD, Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, memaparkan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 03/PB/MA/IX/2012–03/PB/P.KY/09/2012 tentang mekanisme pemeriksaan bersama.

Menurutnya, efektivitas regulasi tersebut masih sangat bergantung pada kesepahaman antara MA dan KY karena belum didukung pengaturan teknis yang rinci. Ia menilai kejelasan aturan menjadi faktor penting untuk menghindari perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.

Prof. Heru juga menyoroti perlunya penegasan mengenai peran pendamping bagi hakim yang menjalani pemeriksaan etik. Menurutnya, regulasi harus menjelaskan secara rinci apakah pendamping hanya berfungsi menyaksikan proses pemeriksaan atau memiliki peran advokasi sebagaimana penasihat hukum.

Ia menegaskan bahwa kejelasan fungsi, ruang lingkup, dan kewenangan pendamping penting untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak hakim yang diperiksa.

Selain itu, Prof. Heru mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dihormati selama proses pemeriksaan etik berlangsung. Ia menilai seseorang tidak boleh lebih dahulu dihakimi oleh opini publik sebelum adanya keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.

Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap profesi hakim tidak boleh berubah menjadi ruang yang menghambat penegakan etik. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran tetap harus diproses secara objektif sesuai tingkat kesalahan yang terbukti, tanpa memberikan impunitas kepada siapa pun.

Menutup paparannya, Prof. Heru mendorong adanya penegasan pembagian kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar tidak terus menimbulkan perbedaan penafsiran. Ia berpandangan, batas yang jelas antara aspek teknis yudisial dan perilaku hakim akan membuat sistem pengawasan etik berjalan lebih efektif, transparan, serta saling melengkapi dalam menjaga integritas lembaga peradilan.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI