NasionalTerkini

MA Ingatkan Penerima Hibah Wajib Dilibatkan dalam Gugatan Pembatalan Hibah yang Menyangkut Haknya

16
×

MA Ingatkan Penerima Hibah Wajib Dilibatkan dalam Gugatan Pembatalan Hibah yang Menyangkut Haknya

Sebarkan artikel ini
SEMA Nomor 3 Tahun 2018 berarti tidak dilibatkannya seluruh ahli waris tidak otomatis menyebabkan gugatan menjadi cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium).

Jakarta, SKPKNews.com – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa gugatan pembatalan hibah yang diajukan secara mandiri dan tidak digabungkan dengan gugatan kewarisan tidak wajib melibatkan seluruh ahli waris sebagai pihak dalam perkara. Penegasan tersebut merujuk pada rumusan hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, ( Selasa, 21 Juli 2026).

Melalui artikel yang dipublikasikan Humas Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa sengketa hibah tidak selalu identik dengan sengketa waris. Meskipun objek hibah berasal dari harta pemberi hibah dan gugatan diajukan oleh ahli waris setelah pemberi hibah meninggal dunia, pokok perkara dapat tetap terbatas pada pengujian sah atau tidaknya hibah.

MA menerangkan bahwa pembatalan hibah dapat dimohonkan apabila terdapat alasan hukum, seperti objek hibah bukan milik pemberi hibah, adanya unsur paksaan, syarat hibah tidak terpenuhi, atau nilai hibah melebihi batas sepertiga harta sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam kondisi tersebut, hakim hanya memeriksa keabsahan hibah, bukan menetapkan ahli waris ataupun membagi harta warisan.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa frasa “tidak harus” dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 berarti tidak dilibatkannya seluruh ahli waris tidak otomatis menyebabkan gugatan menjadi cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium). Hakim terlebih dahulu harus menilai substansi gugatan.

Apabila gugatan hanya bertujuan membatalkan hibah tanpa memohon penetapan ahli waris maupun pembagian warisan, maka seluruh ahli waris tidak wajib dicantumkan sebagai penggugat ataupun tergugat.

Sebaliknya, apabila gugatan turut memuat tuntutan penetapan ahli waris, penetapan harta warisan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, atau pembagian harta warisan, maka perkara tersebut telah berubah menjadi sengketa kewarisan.

Dalam kondisi demikian, seluruh ahli waris yang berhak wajib dilibatkan sebagai pihak sesuai ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2017. Apabila susunan pihak tidak lengkap, gugatan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Mahkamah Agung juga mengingatkan bahwa penerima hibah pada prinsipnya harus ditempatkan sebagai tergugat karena hak yang diperolehnya menjadi objek langsung dari tuntutan pembatalan. Demikian pula apabila objek hibah telah dialihkan kepada pihak ketiga atau dikuasai pihak lain, maka pihak yang haknya akan terdampak oleh putusan juga perlu dilibatkan demi menjamin hak untuk membela diri.

Menurut MA, penentuan para pihak tidak didasarkan pada banyak atau sedikitnya ahli waris yang dicantumkan, melainkan pada hubungan hukum langsung dengan objek sengketa, kepentingan hukum masing-masing pihak, serta efektivitas pelaksanaan putusan.

Dengan pendekatan tersebut, hukum acara perdata tetap dijalankan secara tertib dan proporsional tanpa menghambat pemeriksaan pokok perkara hanya karena seluruh ahli waris tidak dicantumkan sebagai pihak dalam gugatan pembatalan hibah yang berdiri sendiri.

Artikel yang ditulis oleh Rifqi Qowiyul Iman ini menegaskan bahwa penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak para pihak dan efektivitas penyelesaian sengketa di lingkungan Peradilan Agama.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI