NasionalTerkini

MA Luruskan Angka Rp300 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah

15
×

MA Luruskan Angka Rp300 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini
Dari total sekitar Rp300 triliun, sekitar Rp28 triliun berkaitan dengan kelebihan pembayaran yang dinilai tidak didukung studi kelayakan yang memadai.

Jakarta, SKPKNews.com – Mahkamah Agung (MA) memberikan penegasan penting mengenai klasifikasi kerugian dalam perkara korupsi tata niaga timah. Nilai kerugian yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp300 triliun tidak seluruhnya dapat diperlakukan sebagai kerugian keuangan negara dalam perspektif tindak pidana korupsi.

Penegasan itu tercantum dalam Putusan MA Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 dalam perkara terdakwa Alwin Albar, yang diputus pada 3 Desember 2025.

Dalam pertimbangan kasasi, majelis hakim menilai perhitungan yang digunakan judex facti perlu diperbaiki karena angka tersebut terdiri atas sejumlah komponen dengan karakter hukum yang berbeda.

Dari total sekitar Rp300 triliun, sekitar Rp28 triliun berkaitan dengan kelebihan pembayaran yang dinilai tidak didukung studi kelayakan yang memadai. Sementara sekitar Rp271 triliun merupakan nilai yang dikaitkan dengan dampak kerusakan lingkungan, termasuk kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan.

Menurut majelis hakim yang terdiri dari Dr. Prim Haryadi, Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Prof. Yanto, suatu kerugian dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara apabila terdapat keterkaitan langsung dengan keuangan negara yang benar-benar berkurang atau penerimaan negara yang semestinya diperoleh tetapi tidak terealisasi.

Artinya, besarnya angka kerugian yang muncul dalam sebuah perkara tidak dengan sendirinya menentukan bahwa seluruh nilai tersebut merupakan kerugian keuangan negara dalam konstruksi tindak pidana korupsi.

Kerugian Lingkungan Memiliki Rezim Hukum Berbeda

MA juga membedakan antara kerugian keuangan negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Kerusakan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, maupun biaya yang diperlukan untuk melakukan pemulihan memang dapat dihitung menggunakan metode dan keahlian tertentu. Namun, menurut pertimbangan majelis, nilai tersebut tidak otomatis berubah menjadi kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.

Kerugian lingkungan memiliki karakter dan mekanisme pertanggungjawaban tersendiri berdasarkan hukum lingkungan. Karena itu, penanganannya dapat ditempuh melalui instrumen hukum lingkungan, termasuk dalam rangka pemulihan terhadap kerusakan yang terjadi.

Pertimbangan tersebut menjadi penting karena dalam suatu perkara dapat muncul berbagai jenis kerugian sekaligus. Masing-masing harus ditempatkan berdasarkan dasar hukum dan karakter kerugiannya, bukan semata-mata berdasarkan besarnya nilai nominal.

BPK dan Pembuktian Kerugian Negara

Dalam putusan tersebut, MA turut mempertimbangkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, terutama berkaitan dengan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Sementara itu, lembaga pemeriksa seperti BPKP tetap mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan maupun audit atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian dari bahan pembuktian yang dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Dengan konstruksi tersebut, MA menekankan perlunya kehati-hatian dalam menghubungkan suatu nilai kerugian dengan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Putusan Diperbaiki pada Tingkat Kasasi

Dalam perkara Alwin Albar, MA pada akhirnya menolak permohonan kasasi terdakwa maupun Penuntut Umum, namun sekaligus memperbaiki putusan judex facti.

Koreksi tersebut bukan sekadar persoalan angka. Putusan itu menyentuh persoalan mendasar mengenai batas antara kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan serta bagaimana keduanya harus ditempatkan dalam proses hukum.

Dengan demikian, angka sekitar Rp300 triliun yang selama ini dikenal publik dalam perkara timah perlu dibaca secara lebih hati-hati. Nilai tersebut terdiri atas beberapa komponen kerugian yang tidak seluruhnya memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pertimbangan MA dalam perkara ini menjadi salah satu rujukan penting dalam melihat bagaimana pengadilan menguji, mengklasifikasikan, dan menghubungkan suatu nilai kerugian dengan unsur pidana yang didakwakan.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI