Jakarta, SKPKNews.com – Mahkamah Agung (MA) mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Keduanya memang diterbitkan oleh lembaga yang sama, namun memiliki kedudukan, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda dalam penyelenggaraan sistem peradilan di Indonesia.
Melalui publikasi yang disampaikan Humas Mahkamah Agung pada Rabu (5/8/2026), dijelaskan bahwa PERMA merupakan instrumen pengaturan yang memiliki dasar dalam sistem peraturan perundang-undangan. Kehadirannya menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah Agung untuk mengatur hal-hal yang belum diatur secara rinci dalam undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan proses peradilan.
Karena berfungsi sebagai regulasi, PERMA umumnya mengatur aspek hukum acara atau mekanisme penyelesaian perkara di pengadilan. Aturan tersebut menjadi pedoman yang mengikat bagi hakim, aparatur peradilan, maupun para pencari keadilan sehingga penerapan hukum dapat berlangsung lebih seragam dan memberikan kepastian bagi para pihak.
Berbeda dengan PERMA, SEMA tidak dimaksudkan sebagai pembentuk norma hukum baru. Surat edaran ini lebih diarahkan sebagai instrumen pembinaan internal yang berisi petunjuk, penjelasan, maupun arahan administratif bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Dalam kajian hukum administrasi negara, SEMA diposisikan sebagai aturan kebijakan atau beleidsregel yang berfungsi mendukung konsistensi pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan. Keberadaannya menjadi salah satu sarana untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan tanpa mengubah ketentuan hukum acara yang telah berlaku.
Perbedaan mendasar juga tampak pada ruang lingkup keberlakuannya. PERMA memiliki daya ikat dalam pelaksanaan proses berperkara sehingga menjadi rujukan dalam praktik persidangan. Sebaliknya, SEMA berlaku secara internal sebagai pedoman administratif bagi jajaran peradilan dalam menerapkan kebijakan dan menjalankan fungsi kelembagaan.
Mahkamah Agung mengibaratkan hubungan keduanya seperti sebuah pertandingan olahraga. Jika PERMA merupakan aturan permainan yang harus dipatuhi seluruh peserta, maka SEMA berfungsi sebagai buku pedoman bagi wasit agar aturan tersebut diterapkan secara seragam dan konsisten.
MA menilai pemahaman mengenai karakter kedua instrumen tersebut semakin penting di tengah meningkatnya akses masyarakat terhadap informasi hukum. Dengan mengetahui perbedaan fungsi dan daya ikat masing-masing, masyarakat diharapkan tidak lagi menganggap seluruh produk yang diterbitkan Mahkamah Agung memiliki kedudukan hukum yang sama.
Pada akhirnya, PERMA dan SEMA dipandang saling melengkapi dalam mendukung penyelenggaraan peradilan. PERMA memberikan landasan normatif untuk menjamin kepastian hukum dalam proses beracara, sedangkan SEMA memperkuat keseragaman pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan sehingga efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Reporter: Ali Han
Humas: MARI












