JAKARTA, SKPKNews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkuat pemahaman jajaran peradilan umum terhadap perubahan mekanisme pengajuan kasasi menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Forum yang berlangsung pada 21–22 Agustus 2026 di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, itu diikuti 55 peserta secara luring dan daring. Peserta berasal dari unsur Ketua dan Panitera Pengadilan Tinggi serta pejabat yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Kegiatan tersebut diarahkan untuk membangun pemahaman yang sama dalam penerapan aturan baru, terutama terkait prosedur dan tenggat waktu pengajuan kasasi. Keseragaman pemahaman dinilai penting agar perubahan hukum acara pidana tidak menimbulkan perbedaan praktik di antara satuan peradilan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA yang juga Ketua Panitia, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., menjelaskan bahwa penerapan KUHAP baru membawa konsekuensi terhadap sejumlah mekanisme penyelesaian perkara pidana.
Salah satu perubahan yang perlu mendapatkan perhatian adalah ketentuan mengenai pengajuan permohonan kasasi. Untuk memberikan pedoman kepada hakim dan aparatur peradilan, MA kemudian menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026.
Menurut Andi, penerapan pedoman tersebut tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap aspek hukum, tetapi juga kesiapan administrasi perkara. Karena itu, pengelolaan perkara melalui SIPP turut menjadi bagian dari materi sosialisasi dengan melibatkan tim pengembang sistem dari MA.
Dorong Penerapan Seragam
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, Bambang Myanto, S.H., M.H., menekankan bahwa perubahan aturan hukum acara pidana harus diikuti dengan kesamaan pemahaman di seluruh jajaran peradilan.
Ia mengingatkan bahwa tata cara pengajuan kasasi berkaitan langsung dengan hak para pihak dalam proses hukum. Oleh sebab itu, setiap ketentuan baru perlu dipahami secara utuh agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum.
Bambang juga membuka ruang bagi para peserta untuk menyampaikan persoalan yang berpotensi muncul ketika Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP diterapkan di lapangan.
Ia meminta hasil sosialisasi diteruskan kepada aparatur di masing-masing satuan kerja sehingga pemahaman mengenai aturan tersebut tidak hanya dimiliki peserta kegiatan.
“Ketentuan ini jangan berhenti sampai di sini. Setelah kembali, tolong sampaikan juga kepada jajaran bawahannya,” ujar Bambang.
Infrastruktur Peradilan Ikut Disorot
Selain membahas ketentuan kasasi, forum tersebut turut menyinggung kesiapan Pengadilan Tinggi dalam menjalankan proses persidangan berdasarkan KUHAP baru.
Ketersediaan ruang sidang dan fasilitas pendukung menjadi salah satu perhatian. Kondisi geografis juga dapat menjadi tantangan, terutama ketika pengadilan menangani perkara dengan terdakwa yang berasal dari daerah yang jauh dari pusat pemerintahan provinsi.
Dalam perkara tertentu, termasuk perkara tindak pidana korupsi, proses menghadirkan terdakwa membutuhkan kesiapan koordinasi dan fasilitas yang memadai.
Karena itu, kesiapan sarana dan mekanisme persidangan dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi hukum acara pidana yang baru.
Materi SEMA hingga Penguatan SIPP
Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Dirjen Badilum MA. Materi utama mengenai SEMA Nomor 2 Tahun 2026 disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum.
Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai SEMA Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2026 yang disampaikan Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis terkait sistem informasi perkara yang disampaikan oleh tim Development MA.
Melalui kegiatan tersebut, MA berharap perubahan hukum acara pidana dapat diikuti dengan kesiapan aparatur, administrasi, serta sistem pendukung yang memadai.
Kesamaan pemahaman diharapkan menjadi fondasi agar penerapan ketentuan pengajuan kasasi berjalan konsisten di lingkungan peradilan umum dan tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
Reporter: Ali Han
Humas: MARI












