NasionalTerkini

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 Perjelas Hubungan Praperadilan dan Pemeriksaan Pokok Perkara

26
×

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 Perjelas Hubungan Praperadilan dan Pemeriksaan Pokok Perkara

Sebarkan artikel ini
Penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu ketentuan yang menjadi dasar adalah Pasal 163 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai.

JAKARTA, SKPKNews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

SEMA tersebut ditetapkan pada Agustus 2026 dan menjadi pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum dalam menangani perkara ketika proses praperadilan beririsan dengan pemeriksaan pokok perkara. Publikasi mengenai SEMA tersebut juga telah disampaikan melalui sejumlah laman resmi pengadilan.

Penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu ketentuan yang menjadi dasar adalah Pasal 163 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Melalui SEMA tersebut, Mahkamah Agung memberikan batasan mengenai hubungan antara waktu pelimpahan perkara dan pengajuan permohonan praperadilan.

Dalam kondisi permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa sebelum pokok perkara dilimpahkan, berkas pokok perkara tetap dapat diterima secara administratif oleh pengadilan. Namun, pemeriksaan pokok perkara belum dapat diselenggarakan sampai terdapat putusan atas permohonan praperadilan tersebut.

Ketentuan berbeda berlaku apabila pokok perkara telah terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan. Dalam kondisi tersebut, pengajuan praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

Meski demikian, permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan perkara tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Pengaturan tersebut sekaligus memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pengadilan dalam menentukan kapan pemeriksaan pokok perkara harus ditunda dan kapan proses persidangan perkara pidana dapat tetap berjalan.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan sebagai respons atas penerapan KUHAP baru serta untuk mengurangi perbedaan penanganan perkara praperadilan yang berkaitan dengan pelimpahan perkara pokok. Mahkamah Agung menyebut kepastian hukum dan penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan menjadi bagian dari tujuan penerbitan pedoman tersebut.

Dengan demikian, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menempatkan urutan waktu antara pengajuan praperadilan dan pelimpahan perkara sebagai salah satu faktor penting dalam menentukan apakah pemeriksaan pokok perkara harus menunggu putusan praperadilan atau dapat tetap dilanjutkan.

Reporter: Ali Han

Humas: MARI