NasionalTerkini

MA Tegaskan Perubahan Hukum Pidana Harus Diterapkan Jika Menguntungkan Terdakwa

9
×

MA Tegaskan Perubahan Hukum Pidana Harus Diterapkan Jika Menguntungkan Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Prinsip tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 577 K/Pid/2024, yang kemudian dimuat dalam Garda Peradilan: Indonesia Law Report Volume 2 Nomor 1 terbitan Maret 2026.

JAKARTA, SKPKNews.com – Kamis  27 Agustus 2026. Mahkamah Agung menegaskan bahwa perubahan ketentuan pidana yang memberikan keuntungan bagi terdakwa harus diperhitungkan dalam proses peradilan. Ketentuan yang sudah kehilangan kekuatan hukum tidak dapat lagi dijadikan landasan untuk menjatuhkan pidana.

Prinsip tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 577 K/Pid/2024, yang kemudian dimuat dalam Garda Peradilan: Indonesia Law Report Volume 2 Nomor 1 terbitan Maret 2026.

Perkara ini bermula dari penyampaian informasi mengenai sebuah dokumen yang dikaitkan dengan sejarah penguasaan tanah di Desa Pakel, Banyuwangi. Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan yang dihadiri masyarakat dan kemudian berkembang menjadi persoalan antara warga dengan pihak perusahaan perkebunan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mulyadi bersama sejumlah pihak menyampaikan mengenai Surat Akta Penunjukan Sri Baginda Ratu 1929 yang disebut berkaitan dengan izin pembukaan lahan seluas 4.000 bahu di kawasan hutan Desa Pakel.

Namun, dalam persidangan, dokumen asli surat tersebut tidak dapat ditunjukkan. Dokumen yang tersedia hanya berupa salinan.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai aktivitas di lapangan, termasuk aksi demonstrasi, masuk ke kawasan perkebunan, penebangan serta pengrusakan tanaman, dan bentrokan yang melibatkan masyarakat, pekerja perusahaan, serta aparat kepolisian.

Dalam perkara yang sama disebutkan kondisi perkebunan mulai terganggu sejak 2018. Kerusakan disebut mencapai sekitar 311 hektare sehingga aktivitas pengelolaan perkebunan mengalami hambatan.

Mulyadi sebelumnya didakwa menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, bersama ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan terdakwa terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Atas perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 15 Desember 2023.

Perkara selanjutnya dibawa ke tingkat kasasi oleh terdakwa dan penuntut umum.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan. MA menilai putusan judex facti yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi telah keliru dalam menerapkan hukum.

Sementara permohonan kasasi penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak disertai memori kasasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 248 ayat (1) KUHAP.

Dalam pertimbangannya, MA tetap menilai bahwa terdakwa bersama pihak lainnya telah menyampaikan informasi mengenai dokumen yang kebenarannya belum dapat dipastikan. Para pihak juga dinilai tidak memiliki dokumen asli yang dapat memastikan kebenaran surat yang dijadikan dasar dalam penyampaian informasi tersebut.

Namun, persoalan tersebut harus dilihat bersama dengan perkembangan hukum setelah perkara diperiksa.

Titik penting perkara ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 tanggal 6 Maret 2024.

Dalam putusan tersebut, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Konsekuensinya, dasar pemidanaan yang sebelumnya digunakan dalam perkara tersebut mengalami perubahan. MA kemudian mempertimbangkan prinsip penerapan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa sebagaimana dikenal dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP.

MA menegaskan bahwa perubahan hukum yang menguntungkan terdakwa tidak hanya dapat dilihat dari ukuran lebih ringan atau beratnya ancaman pidana. Perubahan tersebut juga dapat menyangkut unsur delik, karakter tindak pidana, maupun keberadaan pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menyatakan perbuatan yang didakwakan memang telah dilakukan terdakwa. Akan tetapi, setelah ketentuan pidana yang menjadi dasar dakwaan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, perbuatan tersebut tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan tersebut.

MA akhirnya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perubahan hukum pidana dapat membawa konsekuensi langsung terhadap status hukum terdakwa, termasuk ketika perubahan tersebut terjadi setelah perkara diperiksa dan diputus oleh pengadilan pada tingkat sebelumnya.

Dalam Putusan Nomor 577 K/Pid/2024, MA merumuskan kaidah bahwa ketentuan pidana yang telah dihapus atau kehilangan keberlakuannya tidak dapat digunakan kembali sebagai dasar pemidanaan apabila perubahan hukum tersebut memberikan keuntungan bagi terdakwa.

Majelis kasasi perkara tersebut diketuai Soesilo, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. dan Sutarjo, S.H., M.H.

Kaidah tersebut menjadi salah satu putusan yang didokumentasikan MA melalui Garda Peradilan sebagai bagian dari upaya memperkaya referensi mengenai perkembangan dan penerapan hukum di Indonesia.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Ali Han