Hukum & Kriminal

​MA Tumbangkan SK Kemenkumham Pihak Lain, Tegaskan PERADI Pimpinan Prof. Otto Hasibuan Sebagai Kepengurusan yang Sah

26
×

​MA Tumbangkan SK Kemenkumham Pihak Lain, Tegaskan PERADI Pimpinan Prof. Otto Hasibuan Sebagai Kepengurusan yang Sah

Sebarkan artikel ini

Jakarta-SKPKNews.com  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Melalui Putusan Nomor 57 PK/TUN/2026, Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., menganulir putusan kasasi sebelumnya dan menyatakan kepengurusan PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. sebagai organisasi yang sah di mata hukum.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung secara tegas membatalkan Putusan MA Nomor 189 K/TUN/2024 tertanggal 29 Oktober 2024. Dengan diputusnya perkara PK ini, MA mengadili kembali sengketa tata usaha negara tersebut dengan mengabulkan gugatan PERADI pimpinan Prof. Otto Hasibuan untuk seluruhnya.

​SK Kemenkumham Pihak Lain Dinyatakan Batal
​Lewat putusan ini, Mahkamah Agung menyatakan batal atau tidak sah dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) yang sempat mengeklaim perubahan perkumpulan PERADI oleh pihak lain:
1. ​SK Menkumham Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.
2. ​SK Menkumham Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022.
​Majelis Hakim Agung juga mewajibkan Menkumham selaku Tergugat untuk mencabut kedua SK tersebut karena dinilai tidak memiliki landasan yuridis yang sah.

​Perintah Pengesahan Pengurus DPN PERADI yang Sah
​Sebaliknya, Mahkamah Agung memerintahkan Kemenkumham untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Kepengurusan yang sah bagi DPN PERADI, yaitu:
• ​Periode 2015–2020: Di bawah kepengurusan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. (Ketua Umum) dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal) berdasarkan hasil Munas II PERADI di Pekanbaru.

• ​Periode 2020–2025: Di bawah kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Ketua Umum) dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal) berdasarkan hasil Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor.

​Sengketa Kepengurusan Berakhir Final
​Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Agung menegaskan bahwa titik singgung sengketa kepengurusan ini sebenarnya telah selesai secara tuntas melalui Putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yakni Putusan MA Nomor 3085 K/Pdt/2021.
​Hakim Agung menilai putusan tingkat kasasi sebelumnya (Judex Juris) telah melakukan kekhilafan yang nyata karena mengesampingkan substansi putusan perdata tersebut. Dengan adanya putusan PK ini, MA menegaskan bahwa klaim kepengurusan di luar PERADI pimpinan Prof. Otto Hasibuan tidak lagi memiliki basis legalitas.

​”Mengingat permohonan peninjauan kembali dikabulkan, Termohon Peninjauan Kembali I (Menkumham) dan Termohon Peninjauan Kembali II dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan,” ujar Majelis Hakim dalam putusan tertanggal 4 Mei 2026 tersebut.

​Putusan bersejarah ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Suharto, S.H., M.Hum., bersama dua Hakim Agung Anggota, Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H. Langkah hukum ini sekaligus menyudahi dualisme klaim dan mempertegas posisi konstitusional DPN PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan sebagai organisasi advokat yang sah dan tepat diakui oleh negara. (red)