Hukum & Kriminal

Mafia LPG Subsidi Masih Merajalela, Diminta APH Serius Memberantas Demi Menghindari Kerugian Warga dan Negara

24
×

Mafia LPG Subsidi Masih Merajalela, Diminta APH Serius Memberantas Demi Menghindari Kerugian Warga dan Negara

Sebarkan artikel ini

Bekasi, SKPKNews.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dialihkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Aktivitas ilegal tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Sabtu (23/5), sebuah kendaraan bak terbuka yang telah dimodifikasi untuk mengangkut puluhan tabung LPG diamankan di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mendistribusikan tabung LPG subsidi ke lokasi penampungan tertentu.

Berbeda dengan kendaraan resmi pengangkut LPG yang umumnya mencantumkan identitas perusahaan penyalur dan mengangkut tabung secara terbuka, kendaraan yang diamankan tersebut tidak memiliki identitas badan usaha dan menggunakan penutup guna menyamarkan muatan.

Seorang sopir yang mengaku hanya bekerja sebagai pengantar tabung gas mengatakan dirinya menjalankan perintah atasannya.

“Saya hanya kerja dan disuruh bos untuk mengantar jemput tabung-tabung gas ini. Saya hanya menjalankan perintah,” ujarnya kepada wartawan sambil meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut pengakuannya, tabung-tabung LPG tersebut diambil dan diantar ke gudang milik seseorang berinisial “R” yang diduga sebagai pengelola kegiatan tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun aparat penegak hukum terkait status hukum perkara tersebut.

Praktik pengoplosan atau pemindahan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi merupakan pelanggaran serius yang berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, kegiatan pemindahan isi LPG tanpa standar keselamatan yang ditetapkan juga berpotensi melanggar ketentuan keselamatan kerja dan peraturan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral. Aktivitas tersebut memiliki risiko tinggi karena dapat memicu kebocoran gas, kebakaran, bahkan ledakan yang membahayakan pekerja maupun masyarakat sekitar.

Pengamat kebijakan energi menilai maraknya kasus serupa menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap rantai distribusi LPG subsidi. Di sisi lain, aparat penegak hukum didorong untuk menindak tegas pelaku utama, bukan hanya pekerja lapangan, guna memberikan efek jera serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi energi.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan jaringan penyalahgunaan LPG subsidi tersebut. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai mafia LPG yang selama ini merugikan negara dan masyarakat luas.

(Tim)