NasionalTerkini

Mahkamah Agung Jadi Pilar Penjaga Kesatuan Penegakan Hukum di Indonesia

23
×

Mahkamah Agung Jadi Pilar Penjaga Kesatuan Penegakan Hukum di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga cabang, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga legislatif terdiri atas DPR, DPD, dan MPR yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

Jakarta, SKPKNews.com –  Selasa (28/7/2026). Mahkamah Agung (MA) memegang peran sentral dalam menjaga konsistensi penegakan hukum di Indonesia sebagai negara hukum yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan atau Trias Politica. Keberadaan lembaga peradilan tertinggi ini menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan hukum diterapkan secara adil dan seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga cabang, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga legislatif terdiri atas DPR, DPD, dan MPR yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Kekuasaan eksekutif dijalankan Presiden bersama jajaran pemerintahan untuk melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial sesuai kewenangan masing-masing.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki wilayah luas dan beragam, Indonesia membutuhkan sistem peradilan yang mampu menjaga kesatuan penerapan hukum. Dalam konteks tersebut, Mahkamah Agung berfungsi sebagai pengadilan tertinggi yang mengawal keseragaman putusan melalui pemeriksaan perkara kasasi dan peninjauan kembali.

Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Prinsip tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan peradilan harus bebas dari intervensi pihak mana pun agar independensi hakim tetap terjaga dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Selain menjalankan fungsi mengadili, Mahkamah Agung memiliki sejumlah kewenangan strategis. Lembaga ini berwenang melakukan pengujian materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, mengawasi jalannya peradilan di seluruh lingkungan peradilan, menyusun regulasi untuk mengisi kekosongan hukum yang diperlukan bagi penyelenggaraan peradilan, serta memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam perkara tertentu seperti permohonan grasi dan rehabilitasi.

Di bidang administrasi, Mahkamah Agung juga bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan empat lingkungan peradilan, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, MA dapat melaksanakan tugas lain yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang memutus perkara pada tingkat akhir, tetapi juga sebagai institusi yang menjaga kepastian hukum, keseragaman penerapan hukum, serta independensi peradilan di Indonesia. Keberadaan MA dinilai menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan tegaknya prinsip negara hukum.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI