Jakarta, SKPKNews.com – 30 Juli 2026 – Wacana mengenai penguatan kemandirian anggaran bagi Mahkamah Agung kembali mengemuka sebagai bagian dari upaya memperkokoh independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Gagasan tersebut menegaskan bahwa kebebasan lembaga peradilan tidak hanya diukur dari independensi hakim dalam memutus perkara, tetapi juga dari kemampuan institusi menjalankan fungsi yudisial tanpa tekanan yang bersumber dari mekanisme penganggaran.
Dalam kajian yang dipublikasikan Humas Mahkamah Agung, Kamis (30/7), dijelaskan bahwa Konstitusi melalui Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Prinsip tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melarang segala bentuk campur tangan terhadap penyelenggaraan peradilan.
Reformasi melalui penerapan sistem satu atap (one roof system) disebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemandirian lembaga peradilan. Sistem ini mengalihkan kewenangan organisasi, administrasi, dan keuangan badan peradilan ke bawah Mahkamah Agung, mengakhiri pola pembinaan ganda yang sebelumnya dinilai berpotensi memengaruhi independensi peradilan.
Meski demikian, kajian tersebut menilai aspek kemandirian anggaran masih menjadi tantangan. Saat ini, proses penyusunan anggaran Mahkamah Agung tetap melalui tahapan pembahasan bersama pemerintah dan DPR sebagaimana mekanisme penganggaran kementerian dan lembaga negara lainnya. Kondisi tersebut dinilai masih membuka ruang ketergantungan terhadap proses politik dalam penyusunan anggaran.
Dalam perspektif hukum tata negara, kemandirian anggaran dipandang sebagai bagian dari jaminan kelembagaan agar pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara efektif tanpa kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran yang bersifat politis.
Ketersediaan pendanaan yang memadai juga dinilai menjadi prasyarat untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Kajian itu juga mengulas praktik internasional. Prinsip-Prinsip Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Independensi Peradilan (1985) menegaskan kewajiban negara menyediakan sumber daya yang cukup bagi lembaga peradilan.
Sementara itu, Latimer House Principles yang menjadi pedoman negara-negara Persemakmuran menekankan pentingnya pendanaan yang terjamin serta pengelolaan anggaran yang mendukung independensi lembaga peradilan.
Sejumlah negara juga menerapkan pendekatan berbeda dalam menjaga otonomi anggaran peradilan. Amerika Serikat, misalnya, memiliki tradisi ketatanegaraan yang menghindari penggunaan anggaran sebagai bentuk tekanan terhadap putusan pengadilan.
Adapun Kosta Rika menetapkan alokasi minimum anggaran bagi lembaga kehakiman melalui ketentuan konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap independensi institusi.
Dalam konteks Indonesia, kajian tersebut menilai penguatan kemandirian anggaran memerlukan dukungan kebijakan dan pembentukan regulasi yang mampu memberikan kepastian pendanaan bagi Mahkamah Agung. Salah satu opsi yang dikemukakan adalah pengaturan mekanisme alokasi anggaran yang lebih independen melalui perubahan peraturan perundang-undangan atau pembentukan aturan khusus mengenai anggaran lembaga peradilan.
Penulis kajian, Derry Yusuf Hendriana, menyimpulkan bahwa kemandirian anggaran merupakan bagian penting dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Dengan dukungan pendanaan yang memadai dan terlindungi dari dinamika politik praktis, lembaga peradilan diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam menegakkan hukum, keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Reporter: Ali Han
Humas: MARI












