Jakarta, SKPKNews.com – 30 Juli 2026. Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menyampaikan pandangannya terkait putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 7 Mei 2026.
Organisasi tersebut menilai putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip pembuktian dalam hukum pidana yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara.
Dalam pernyataan resminya, FORSIMEMA-RI menyebut bahwa putusan majelis hakim yang diketuai Rommel F. Tampubolon, S.H., M.H. merupakan bagian dari kewenangan konstitusional lembaga peradilan yang dijalankan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
FORSIMEMA-RI menegaskan bahwa proses peradilan pidana mengharuskan seluruh unsur tindak pidana dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Apabila pembuktian belum mampu menghilangkan keraguan yang beralasan, maka asas in dubio pro reo menjadi pedoman yang mengharuskan putusan berpihak kepada terdakwa.
Organisasi tersebut juga mengutip pandangan ahli hukum Inggris, William Blackstone, yang menyatakan bahwa lebih baik sejumlah orang yang bersalah terlepas daripada satu orang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman. Menurut FORSIMEMA-RI, prinsip tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian hakim dalam menjatuhkan putusan pidana agar tidak mengorbankan hak seseorang tanpa dasar pembuktian yang kuat.
Lebih lanjut, FORSIMEMA-RI berpandangan bahwa putusan bebas merupakan salah satu bentuk pelaksanaan prinsip due process of law, di mana setiap perkara diputus berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bukan atas dasar dugaan, persepsi, maupun tekanan opini publik.
Menurut organisasi tersebut, independensi hakim menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Hakim memiliki kewajiban untuk memutus perkara secara objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi sehingga setiap putusan benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan hukum.
FORSIMEMA-RI juga menilai bahwa mekanisme putusan bebas merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap hak-hak subjek hukum ketika unsur kesalahan tidak terbukti secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, sebagai bentuk pandangan organisasi mengenai pentingnya menjaga independensi peradilan, integritas hakim, serta konsistensi penerapan asas kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.
Reporter: Ali Han
Rilis: Syamsul Bahri












