NasionalTerkini

Menjaga Marwah Peradilan, Media Perkuat Kontrol Publik dan Transparansi

18
×

Menjaga Marwah Peradilan, Media Perkuat Kontrol Publik dan Transparansi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa integritas peradilan merupakan tanggung jawab bersama.

JAKARTA, SKPKNews.com – Senin, 24 Agustus 2026. Gema integritas yang digaungkan dari Jalan Medan Merdeka Utara hingga ke pengadilan tingkat pertama di berbagai daerah merupakan fondasi penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Namun, pencapaian program prioritas integritas Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya tidak cukup hanya mengandalkan regulasi internal maupun pengawasan struktural. Implementasinya membutuhkan pengawasan publik yang aktif, kritis, dan bertanggung jawab. Dalam konteks tersebut, media massa, termasuk Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), memiliki posisi strategis.

Media sebagai Kontrol Sosial

Kebijakan, pakta integritas, serta berbagai program pembenahan peradilan harus dapat terlihat dalam praktik, bukan berhenti sebagai dokumen administratif.

Media menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal pelaksanaan kebijakan di lapangan. Pemberitaan yang berbasis fakta dapat menjadi instrumen pengawasan eksternal sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui sejauh mana kebijakan pimpinan MA benar-benar diterapkan hingga satuan kerja peradilan di daerah.

Jembatan Informasi Publik

Reformasi birokrasi dan pembangunan peradilan yang bersih membutuhkan komunikasi publik yang terbuka. Media berperan menerjemahkan kebijakan dan perkembangan dunia hukum ke dalam informasi yang dapat dipahami masyarakat.

Transparansi informasi bukan sekadar kewajiban kelembagaan, tetapi juga bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap proses dan hasil penegakan hukum.

Media sebagai Ruang Edukasi Hukum

Pemberitaan yang objektif, edukatif, dan berimbang dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan proses peradilan.

Media juga dapat membuka ruang diskusi mengenai keadilan substantif, perlindungan hak para pencari keadilan, transparansi penanganan perkara, serta perkembangan penerapan pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publikasi sebagai Mitigasi Penyimpangan

Pengawasan media yang dilakukan secara profesional dapat menjadi salah satu mekanisme pencegahan terhadap potensi penyimpangan.

Pemberitaan yang konsisten, berbasis data, dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terkait dapat menciptakan efek pencegahan terhadap aparatur yang berpotensi melakukan pelanggaran integritas. Pada saat yang sama, media juga harus menjaga prinsip praduga tak bersalah dan tidak menjadikan pemberitaan sebagai vonis.

Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa integritas peradilan merupakan tanggung jawab bersama.

«“Integritas peradilan tidak hanya dibangun melalui regulasi internal dan pengawasan struktural, tetapi juga membutuhkan cahaya keterbukaan yang dijaga bersama oleh komitmen moral pimpinan lembaga dan ketajaman pena awak media di garis depan.”»

Menurutnya, sinergi antara lembaga peradilan, media, dan masyarakat harus ditempatkan dalam kerangka transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap proses hukum.

Media bukan alat untuk mencari kesalahan, tetapi instrumen kontrol publik. Karena itu, kekuatan pemberitaan harus digunakan secara bertanggung jawab: tajam dalam mengungkap fakta, kritis terhadap persoalan, tetapi tetap berimbang dan tidak menghakimi.

Jika prinsip tersebut berjalan konsisten, pengawasan publik melalui media dapat menjadi bagian penting dalam menjaga marwah peradilan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak keadilan.

Penulis: Syamsul Bahri
Ketua Umum FORSIMEMA-RI
Editor: Ali Han