NasionalTerkini

MK Wajibkan Operator Sediakan Layanan yang Menjamin Sisa Kuota Tetap Berlaku

14
×

MK Wajibkan Operator Sediakan Layanan yang Menjamin Sisa Kuota Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Jakarta, SKPKNews.com –  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet merupakan bagian dari kepastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Menurut Mahkamah, kuota yang telah dibayar tetapi belum digunakan sepenuhnya tidak boleh hilang hanya karena masa aktif layanan berakhir.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif oleh penyelenggara telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat sehingga kebijakan tarif maupun model layanan tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan komersial. Negara, melalui pemerintah pusat, dinilai tetap memiliki tanggung jawab memastikan adanya perlindungan yang adil terhadap hak konsumen.

Dalam putusannya, MK tidak mewajibkan satu model layanan tertentu. Operator diberi ruang menghadirkan berbagai pilihan, seperti paket dengan fitur rollover, paket non-rollover, maupun inovasi lain yang memberikan keleluasaan bagi pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhan.

Selain itu, Mahkamah menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, antara lain akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain yang menjamin hak konsumen.

MK juga meminta pemerintah pusat agar dalam menetapkan formula tarif memperhatikan perkembangan teknologi, model bisnis, serta kondisi ekonomi masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Dalam setiap penyesuaian tarif, pemerintah dan operator telekomunikasi juga diharapkan melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.

Di sisi lain, penyelenggara telekomunikasi diminta meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami serta didukung kanal yang memungkinkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara langsung.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan bahwa yang perlu dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar pengguna. Menurutnya, sisa kuota memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah sehingga hak atas manfaat tersebut harus mendapat perlindungan hukum.

Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan advokat Rega Felix. Sementara permohonan lain dengan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena Mahkamah telah lebih dahulu memberikan pemaknaan baru terhadap norma yang dipersoalkan melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Dalam proses persidangan, MK turut mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta sejumlah operator telekomunikasi. Putusan ini diharapkan menjadi dasar penguatan perlindungan hak konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.

Reporter: Ali Han
Humas: Raisa Ayuditha M