Hukum & KriminalNasionalTerkini

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Tetapkan FA sebagai Tersangka Dugaan TPPU, Ditahan di Rutan KPK

21
×

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Tetapkan FA sebagai Tersangka Dugaan TPPU, Ditahan di Rutan KPK

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun materi pembuktian. Menurut Jamwas.

Jakarta, SKPKNews.com – Tim Penyidik Khusus atau Tim Sembilan Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bersamaan dengan penetapan tersebut, penyidik juga melakukan penahanan terhadap FA selama 20 hari ke depan.

Pengumuman status tersangka disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Jamwas menjelaskan, masa penahanan berlaku sejak 24 Juli 2026 hingga 20 hari ke depan. FA ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Menurut Jamwas, penempatan tersangka di Rutan KPK merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga sekaligus mempertimbangkan aspek keamanan selama proses penyidikan berlangsung.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat posisi dan rekam jejak FA yang pernah menangani sejumlah perkara strategis saat masih menjabat di lingkungan Kejaksaan RI.

Penyidikan yang dilakukan Tim Sembilan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan FA selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan Republik Indonesia. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun materi pembuktian. Menurut Jamwas, pembatasan informasi dilakukan agar tidak mengganggu proses penyidikan yang masih berjalan.

Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara ini tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Penyidik juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga efektivitas proses penegakan hukum.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H