JAKARTA, SKPKNews.com – Pemerintah mendorong penguatan sistem pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan melalui pemanfaatan hasil National Risk Assessment (NRA) 2026. Penilaian tersebut dinilai penting untuk memperkuat strategi nasional menghadapi perubahan pola pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan hasil NRA harus menjadi pijakan bersama bagi kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, regulator, sektor keuangan, hingga pemangku kepentingan lainnya, Jum’at 28 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam peluncuran tiga NRA 2026 yang meliputi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Yusril, perkembangan geopolitik, teknologi digital, aset virtual, kecerdasan artifisial, dan meningkatnya kejahatan lintas negara telah membuat karakter ancaman keuangan semakin kompleks.
Karena itu, hasil pemetaan risiko tidak cukup hanya menjadi dokumen administratif. Pemerintah perlu menerjemahkan temuan tersebut ke dalam kebijakan pencegahan dan mitigasi yang konkret.
“Kita harus bergerak dari mengenali risiko menuju mengelola dan memitigasi risiko, membangun sistem yang mampu mendeteksi kejahatan lebih awal, memutus jaringan lebih cepat, mengejar aset lebih agresif, dan meningkatkan kerja sama lintas batas,” ujar Yusril.
Yusril yang juga menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menilai periode 2026–2030 perlu menjadi momentum transformasi rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM).
Transformasi tersebut diarahkan dari sekadar memenuhi kepatuhan teknis menuju efektivitas pelaksanaan, dari pendekatan sektoral menuju koordinasi terpadu, serta dari pemetaan risiko menuju kemampuan mitigasi risiko.
Langkah itu juga dipandang berkaitan dengan persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan keberhasilan Indonesia dalam menghadapi evaluasi FATF tidak dapat dibebankan kepada satu institusi.
Menurut dia, seluruh kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, regulator, pihak pelapor, serta pemangku kepentingan terkait harus menjalankan perannya secara terpadu.
“Dari pemahaman risiko inilah kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan prioritas sumber daya diarahkan,” kata Ivan.
Dalam NRA TPPU 2026, sejumlah tindak pidana disebut berada dalam kategori risiko tinggi di dalam negeri, antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi informasi atau scam.
Perkembangan teknologi juga dinilai membawa pola baru dalam penyamaran dan pemindahan nilai. Risiko yang diidentifikasi antara lain berkaitan dengan decentralized finance (DeFi), chain hopping, transaksi langsung antarpengguna, aset keuangan digital, deepfake, pemalsuan identitas, hingga pemanfaatan agen berbasis kecerdasan artifisial.
Selain itu, mata uang dan barang virtual dalam ekosistem gim juga dapat disalahgunakan untuk menyamarkan identitas, asal-usul dana, maupun jejak transaksi.
Sementara itu, NRA TPPT menunjukkan bahwa ancaman pendanaan terorisme tetap perlu mendapat perhatian meskipun Indonesia mempertahankan kondisi tanpa serangan terorisme terbuka atau zero terrorist attack.
Risiko antara lain berkaitan dengan penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan dana melalui platform digital, serta pendanaan secara mandiri.
Jaringan terorisme masih berpotensi memanfaatkan teknologi digital, layanan keuangan elektronik, aset virtual, media sosial, dan platform penggalangan dana daring untuk menghimpun maupun memindahkan dana.
Karena itu, pencegahan pendanaan terorisme tidak hanya berfokus pada transaksi konvensional, tetapi juga harus mengikuti perkembangan teknologi dan pola komunikasi digital.
Untuk PPSPM, hasil penilaian menunjukkan bahwa risiko setelah memperhitungkan pengendalian yang tersedia berada pada kategori menengah. Adapun ancaman langsung terhadap Indonesia dinilai relatif rendah.
Meski demikian, pemerintah tetap menempatkan penguatan pengawasan dan koordinasi sebagai bagian dari upaya menjaga sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan.
Peluncuran tiga NRA 2026 dihadiri Yusril, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, para menteri dan pimpinan lembaga anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta unsur aparat penegak hukum.
Turut hadir regulator, lembaga pengawas, kementerian/lembaga, sektor keuangan, penyedia barang dan jasa, kalangan profesi, akademisi, organisasi masyarakat sipil, asosiasi, serta organisasi internasional.
Pemerintah berharap hasil NRA 2026 dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan berbasis risiko sekaligus memperkuat koordinasi nasional.
Bagi Indonesia, penguatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan standar internasional, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan mendeteksi kejahatan sejak dini, menelusuri dan mengejar aset hasil kejahatan, mempersempit ruang gerak jaringan kriminal, serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Reporter: Ali Han












