DaerahHukum & KriminalTerkini

Panitera Pengganti PN Manado Berhasil Mediasi Sengketa Kredit, Gugatan Rp388 Juta Berakhir Damai

24
×

Panitera Pengganti PN Manado Berhasil Mediasi Sengketa Kredit, Gugatan Rp388 Juta Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Perkara gugatan wanprestasi Nomor 405/Pdt.G/2026/PN Mnd antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Masa Depan (Dana Mapan) melawan Maramah beserta para turut tergugat berakhir dengan kesepakatan damai setelah proses mediasi yang difasilitasi Panitera Pengganti PN Manado, Arlen Elia P. Montolalu, pada Senin (27/7/2026).

Manado, SKPKNews.com – Penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi kembali menunjukkan efektivitasnya di Pengadilan Negeri Manado. Perkara gugatan wanprestasi Nomor 405/Pdt.G/2026/PN Mnd antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Masa Depan (Dana Mapan) melawan Maramah beserta para turut tergugat berakhir dengan kesepakatan damai setelah proses mediasi yang difasilitasi Panitera Pengganti PN Manado, Arlen Elia P. Montolalu, pada Senin (27/7/2026).

Perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi atas perjanjian kredit yang ditandatangani pada 28 Juli 2023. Dalam gugatannya, KSP Dana Mapan menyebut telah menyalurkan kredit konsumtif sebesar Rp200 juta dengan jangka waktu 48 bulan. Namun, debitur disebut hanya membayar dua kali angsuran sebelum kemudian menunggak selama 31 bulan.

Akibat tunggakan tersebut, penggugat mengajukan tuntutan pembayaran sebesar Rp388.209.283, yang terdiri atas sisa pokok pinjaman, bunga, serta denda keterlambatan sesuai perjanjian kredit.

Melalui serangkaian pertemuan mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu. Berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani, KSP Dana Mapan memberikan keringanan dengan menurunkan nilai kewajiban menjadi Rp255 juta sebagai penyelesaian akhir sengketa. Pembayaran disepakati dilakukan secara tunai paling lambat 27 September 2026.

Kesepakatan juga memuat konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Dalam kondisi demikian, pihak kreditur berhak mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik melalui Ketua Pengadilan Negeri Manado sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Sementara itu, para turut tergugat menyatakan mengetahui sekaligus menyetujui penggunaan objek jaminan sebagai bagian dari pelaksanaan isi kesepakatan perdamaian. Di sisi lain, KSP Dana Mapan berkewajiban mengembalikan sertifikat hak milik kepada pihak tergugat setelah seluruh kewajiban yang disepakati dilunasi.

Hasil mediasi tersebut selanjutnya dijadwalkan untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian oleh majelis hakim pada 3 Agustus 2026, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan tercapainya kesepakatan ini, penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali menjadi alternatif yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghindarkan para pihak dari proses persidangan yang lebih panjang.

Redaksi

Contributor Dandapala