JAKARTA, SKPKNews.com – Rendahnya keterlibatan satuan pendidikan nonformal (SPNF) dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Paket C menjadi perhatian Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Ia meminta pemerintah dan pemangku kepentingan mengambil langkah konkret untuk meningkatkan minat sekaligus memperluas akses terhadap pendidikan nonformal.
Lestari menilai pendidikan nonformal memiliki posisi penting dalam sistem pendidikan nasional, khususnya bagi masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan melalui jalur formal. Karena itu, pendidikan nonformal tidak semestinya dipandang sebagai pilihan kelas dua.
Perhatian tersebut muncul setelah data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per 23 Agustus 2026 menunjukkan bahwa dari 9.693 SPNF yang memenuhi syarat, baru 361 satuan pendidikan yang mendaftarkan peserta untuk mengikuti TKA Paket C.
Angka itu jauh di bawah jumlah SPNF yang berpartisipasi pada tahun sebelumnya, yakni 6.128 satuan pendidikan atau sekitar 63 persen.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8), Lestari mengatakan rendahnya partisipasi tersebut perlu dilihat sebagai persoalan bersama. Menurut dia, terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi kondisi tersebut, antara lain stigma terhadap pendidikan nonformal, keterbatasan ekonomi, akses pendidikan, fasilitas pembelajaran, serta komunikasi antarlembaga.
Peserta didik Paket C, kata Lestari, tidak sedikit yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Sebagian bahkan harus bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Situasi tersebut dapat menjadi hambatan ketika mereka harus mengikuti pembelajaran maupun mempersiapkan diri menghadapi asesmen.
Selain persoalan ekonomi, keterbatasan sarana pendidikan dan akses komunikasi juga perlu mendapat perhatian agar lembaga penyelenggara pendidikan nonformal mampu menjalankan proses pembelajaran dan administrasi secara optimal.
Sebelumnya, Kemendikdasmen mengingatkan SPNF agar memperkuat sosialisasi dan tidak menunda pendaftaran peserta TKA Paket C.
Lestari juga menyoroti pentingnya mengubah cara pandang masyarakat terhadap pendidikan nonformal. Ia menegaskan bahwa pendidikan melalui jalur tersebut harus memperoleh pengakuan yang setara sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, lulusan Paket C memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Penguatan pendidikan nonformal, lanjut Lestari, juga tidak cukup hanya dengan mengejar jumlah peserta dan kelulusan. Lembaga seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) perlu didorong agar mampu memberikan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
Ia menilai peningkatan partisipasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pembelajaran, ketersediaan fasilitas, serta kepastian pengakuan terhadap kompetensi lulusan.
“Tidak boleh berhenti pada angka. Yang terpenting adalah memastikan mereka yang menempuh pendidikan melalui jalur nonformal memperoleh kesempatan dan pengakuan yang setara,” ujar Lestari.
Lestari berharap pemerintah, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memperkuat kolaborasi sehingga pendidikan nonformal benar-benar menjadi jalur pendidikan yang inklusif dan berkualitas.
Reporter: Ali Han












