NasionalTerkini

Pemerintah Siapkan Dukungan Fiskal agar PPPK Tetap Digaji, Tiga Skema Disiapkan

15
×

Pemerintah Siapkan Dukungan Fiskal agar PPPK Tetap Digaji, Tiga Skema Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, persoalan keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk merumahkan PPPK.

Jakarta, SKPKNews.com – Senin 10 Agustus 2026. Pemerintah pusat menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut menjadi perhatian menyusul adanya daerah yang menghadapi keterbatasan kapasitas fiskal untuk membiayai belanja pegawai.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, persoalan keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk merumahkan PPPK. Pemerintah pusat, kata dia, tengah menyiapkan dukungan agar hak keuangan para pegawai tetap dapat dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Tito seusai mengikuti Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Tito, terdapat tiga pendekatan yang disiapkan pemerintah. Pertama, daerah harus melakukan efisiensi terhadap belanja yang masih memungkinkan untuk dikurangi. Kedua, daerah dapat memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih berstatus kurang bayar. Ketiga, pemerintah pusat menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang setelah melakukan efisiensi masih mengalami kekurangan kemampuan fiskal.

Efisiensi tersebut antara lain diarahkan pada belanja perjalanan dinas, kegiatan rapat yang tidak mendesak, serta pengeluaran makanan dan minuman yang dinilai masih dapat ditekan.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Harus dibayar gajinya,” ujar Tito.

Dukungan Fiskal Hampir Rp19 Triliun

Pemerintah telah melakukan pemetaan terhadap kondisi keuangan daerah bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Tito menyebut dukungan fiskal pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mencapai sekitar Rp18,9 triliun.

Dana tersebut terdiri atas sekitar Rp10 triliun yang berasal dari pembayaran DBH kepada daerah dan lebih dari Rp8 triliun dalam bentuk tambahan DAU.

Menurut Tito, tambahan dukungan tersebut diharapkan mampu membantu daerah memenuhi belanja pegawai, termasuk kebutuhan pembayaran bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu.

“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian. Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” katanya.

Kebijakan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan pembiayaan PPPK tidak sepenuhnya dapat diselesaikan hanya melalui kemampuan fiskal daerah. Pemerintah pusat harus ikut memberikan ruang fiskal, terutama kepada daerah yang memiliki keterbatasan pendapatan.

Distribusi Guru Masuk Evaluasi

Rapat koordinasi tersebut tidak hanya membahas persoalan pembiayaan PPPK. Pemerintah juga mengevaluasi distribusi tenaga pendidik, khususnya guru, yang selama ini belum sepenuhnya merata antarwilayah.

Tito menjelaskan, pembagian kewenangan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan terhadap PAUD, TK, SD, dan SMP. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Dalam pembahasan tersebut muncul pula opsi untuk mengkaji kemungkinan sebagian guru berstatus ASN pemerintah pusat. Kebijakan tersebut nantinya dapat diarahkan untuk mendukung daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Jika terealisasi, langkah tersebut dinilai berpotensi memberikan dua dampak sekaligus, yakni memperbaiki distribusi guru serta mengurangi tekanan belanja pegawai yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah.

“Nah, ini sedang dilakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” kata Tito.

Implementasi Menjadi Tantangan

Dukungan anggaran dari pemerintah pusat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga pembayaran hak PPPK tetap berjalan. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan pengelolaan anggaran yang disiplin di tingkat daerah.

Pemda diminta tidak hanya mengandalkan tambahan DAU maupun pembayaran DBH, tetapi juga melakukan efisiensi dan menetapkan prioritas belanja secara terukur.

Pemerintah menegaskan tidak menyiapkan opsi untuk merumahkan PPPK akibat persoalan kemampuan fiskal. Karena itu, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah pusat dan daerah menerjemahkan dukungan fiskal menjadi pembayaran hak pegawai secara tepat waktu.

Rapat koordinasi di Jakarta tersebut turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Reporter: Ali Han

Puspen Kemendagri