Palembang, SKPKNews.com – Halaman depan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dipenuhi karangan bunga berisi ucapan apresiasi, penghormatan, dan dukungan menyusul putusan majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Yunas.
Karangan bunga mulai berdatangan pada Selasa (21/7/2026), sehari setelah putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Samuar. Dukungan tersebut menjadi perhatian masyarakat yang hadir di lingkungan pengadilan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan. Setelah menghilangkan nyawa korban, terdakwa membawa jasad korban ke kawasan Banyuasin dan membakarnya menggunakan bensin yang telah dibeli sebelumnya. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan penderitaan serta duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Menanggapi banyaknya karangan bunga yang diterima, Humas Pengadilan Negeri Palembang, Chandra Gautama, menyampaikan bahwa PN Palembang tetap berkomitmen menjunjung tinggi asas independensi, imparsialitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses peradilan.
Menurutnya, apresiasi dari masyarakat merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan sekaligus menjadi penyemangat bagi seluruh aparatur pengadilan.
“Apresiasi yang diberikan masyarakat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur PN Palembang untuk terus meningkatkan pelayanan peradilan, menjaga profesionalisme, serta mempertahankan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab,” ujar Chandra Gautama.
PN Palembang menegaskan bahwa setiap putusan dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip peradilan yang independen, adil, dan tidak memihak.
Reporter: Sakban E
Efitor: Ali Han












