Tangerang, SKPKNews.com – Pengadilan Negeri Tangerang di bawah kepemimpinan Ketua Pengadilan M. Alfi Sahrin Usup, S.H., M.H. terus mendorong percepatan penyelesaian pelaksanaan eksekusi putusan perdata, khususnya perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah dan lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 23 Juli 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejumlah perkara eksekusi yang sebelumnya tertunda mulai diproses sesuai mekanisme hukum acara perdata.
Dalam pelaksanaannya, PN Tangerang membangun koordinasi dengan aparat keamanan, termasuk Polresta Tangerang Kota, Polres Tangerang, serta instansi terkait lainnya guna menjaga keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pengadilan menjalankan tahapan sesuai ketentuan hukum, mulai dari aanmaning (teguran), penetapan eksekusi, hingga pengosongan objek sengketa apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Pelaksanaan eksekusi lahan di wilayah Tangerang tidak jarang menghadapi tantangan, mengingat tingginya nilai ekonomis tanah serta adanya potensi perlawanan hukum maupun penolakan di lapangan. Karena itu, pengadilan menekankan pentingnya pelaksanaan eksekusi secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya percepatan penyelesaian perkara eksekusi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Tangerang dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi para pihak yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, pelaksanaan eksekusi tetap harus memperhatikan hak-hak para pihak serta membuka ruang bagi upaya hukum yang masih tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Syamsul Bahri
Ketua Umum FORSIMEMA-RI
Editor: Ali Han












