JAKARTA, SKPKNews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan pada Rabu (26/8/2026).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo ditolak seluruhnya.
Permohonan kali ini berkaitan dengan tindakan pencekalan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo. Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan sebelumnya juga telah ditolak PN Jakarta Selatan.
Hakim Pertimbangkan Waktu Pengajuan
Dalam pertimbangannya, hakim I Ketut Darpawan menyoroti waktu pengajuan praperadilan terbaru. Menurut hakim, terdapat kesamaan aspek prosedural dengan perkara praperadilan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang telah diputus pada 20 Juli 2026.
Meskipun objek permohonannya tidak sepenuhnya sama, hakim menilai kedua permohonan memiliki kesamaan dari sisi waktu pengajuan, yakni setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara pokok Roy Suryo diketahui telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026.
Hakim menilai kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam mempertimbangkan relevansi permohonan praperadilan yang diajukan setelah perkara pokok memasuki tahap persidangan.
Dinilai Tidak Tepat Jika Diajukan Bertahap
I Ketut Darpawan juga menyinggung pengajuan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok dilimpahkan.
Menurut pertimbangan hakim, apabila perkara pokok telah berada di pengadilan, kemudian pemohon kembali mengajukan sejumlah permohonan praperadilan dengan mendasarkan pada Pasal 160 ayat (3), pola tersebut dapat dipandang sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
Hakim berpendapat pengujian terhadap proses penyidikan seharusnya dilakukan pada tahapan yang relevan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan telah dilimpahkannya perkara pokok, ruang pemeriksaan terhadap substansi perkara berada dalam kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Status Roy Suryo Kini Terdakwa
Pelimpahan perkara juga berdampak pada perubahan status hukum Roy Suryo. Dari sebelumnya berstatus tersangka, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan statusnya menjadi terdakwa.
Meski demikian, perubahan status tersebut tidak menghilangkan hak terdakwa untuk menguji alat bukti yang diajukan penuntut umum.
Pengujian alat bukti dan pembuktian perkara dapat dilakukan dalam persidangan pokok perkara. Forum tersebut memiliki ruang pemeriksaan yang lebih luas dibandingkan mekanisme praperadilan yang memiliki objek pemeriksaan terbatas.
Berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan keempat Roy Suryo tidak memiliki alasan yang cukup untuk dikabulkan.
PN Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.
Editor: Ali Han












