Jakarta, SKPKNews.com – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan penafsiran hukum dalam suatu putusan tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Koreksi terhadap putusan yang dinilai keliru harus ditempuh melalui mekanisme upaya hukum yang telah diatur dalam sistem peradilan, bukan melalui proses penegakan etik.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang diselenggarakan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Turut hadir dalam konferensi pers itu Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.
Prof. Yanto menjelaskan, konferensi pers digelar sebagai bentuk edukasi kepada publik agar terdapat pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara dugaan pelanggaran etik hakim dengan persoalan teknis yudisial. Menurutnya, tidak semua laporan terhadap hakim berkaitan dengan pelanggaran etik, karena banyak di antaranya merupakan keberatan terhadap proses pemeriksaan perkara atau isi putusan.
“Kesalahan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan pendapat hakim dalam memutus suatu perkara merupakan bagian dari ranah teknis yudisial. Hal tersebut bukan merupakan pelanggaran etik yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Prof. Yanto.
Ia mengungkapkan, Mahkamah Agung sebelumnya telah menyiapkan siaran pers sebagai respons atas beredarnya data dugaan pelanggaran KEPPH di ruang publik. Namun, publikasi tersebut akhirnya tidak diterbitkan setelah pimpinan Komisi Yudisial (KY) memberikan klarifikasi terhadap data yang menjadi sorotan.
Menurut Prof. Yanto, pimpinan KY juga telah menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan kepada masyarakat dan kepada seluruh anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) atas kekeliruan penyajian data tersebut. Permohonan maaf itu diterima sebagai bentuk penghormatan antarlembaga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan.
Mahkamah Agung juga mengungkapkan hasil penelusuran internal yang menunjukkan sekitar 75 persen laporan yang sebelumnya dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran hakim ternyata berkaitan dengan penerapan hukum acara dan aspek teknis yudisial. Selain itu, data yang beredar merupakan data tahun 2025 sehingga tidak dapat dijadikan gambaran kondisi penanganan dugaan pelanggaran etik pada tahun 2026.
Atas dasar itu, MA mengimbau masyarakat agar tidak serta-merta menganggap setiap laporan terhadap hakim sebagai pelanggaran kode etik. Sebagian besar laporan, kata Prof. Yanto, muncul akibat ketidakpuasan para pihak terhadap proses persidangan atau putusan yang telah tersedia mekanisme penyelesaiannya melalui jalur hukum.
Ia menegaskan bahwa sistem peradilan Indonesia telah menyediakan mekanisme koreksi terhadap putusan melalui upaya banding, kasasi di Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Koreksi terhadap putusan dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah disediakan undang-undang, sedangkan pelanggaran etik berkaitan dengan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya. Keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, dan mekanisme yang berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Yanto menegaskan bahwa independensi hakim merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang dijamin Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut juga diperkuat Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melarang segala bentuk campur tangan terhadap urusan peradilan di luar ketentuan konstitusi.
Menurutnya, pengawasan terhadap hakim tetap merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Namun, pengawasan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan proporsional tanpa memasuki wilayah teknis yudisial yang menjadi kewenangan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Menutup keterangannya, Prof. Yanto menegaskan Mahkamah Agung akan terus memperkuat sinergi dengan Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sembari memastikan independensi kekuasaan kehakiman tetap terpelihara sesuai amanat konstitusi.
Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Di sisi lain, MA berkewajiban menjaga agar independensi hakim tidak terganggu oleh penilaian yang mencampuradukkan persoalan etik dengan persoalan teknis yudisial.
“Pengawasan etik dan independensi hakim bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar peradilan Indonesia semakin berintegritas, profesional, dan dipercaya masyarakat,” pungkas Prof. Yanto.
Dalam kesempatan yang sama, Humas Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang menghadiri konferensi pers tersebut. Klarifikasi dilakukan setelah Komisi Yudisial menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan input data terkait dugaan pelanggaran etik hakim.
Konferensi pers dihadiri sekitar 50 perwakilan media massa nasional. Sekitar 30 media berada di bawah koordinasi Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) yang dipimpin Ketua Umum Syamsul Bahri dan Sekretaris Ali Hanafiah. Sejumlah jurnalis dari media cetak, elektronik, televisi, dan media siber juga mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga sesi tanya jawab berakhir.
Reporter: Ali Han












