NasionalTerkini

Seleksi Calon Hakim Agung Memasuki Tahap Wawancara Terbuka, KY Tekankan Integritas dan Independensi

12
×

Seleksi Calon Hakim Agung Memasuki Tahap Wawancara Terbuka, KY Tekankan Integritas dan Independensi

Sebarkan artikel ini
Ketua Abdul Chair Ramadhan dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi Komisi Yudisial. Proses wawancara dijadwalkan berlangsung selama lima hari hingga Jumat (7/8/2026).

Jakarta, SKPKNews.com – Komisi Yudisial (KY) memasuki tahapan krusial dalam proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA), Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung Tahun 2026 dengan menggelar wawancara terbuka yang dimulai pada Senin (3/8/2026).

Tahapan akhir seleksi tersebut dibuka langsung oleh Ketua Abdul Chair Ramadhan dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi Komisi Yudisial. Proses wawancara dijadwalkan berlangsung selama lima hari hingga Jumat (7/8/2026).

Sebanyak 19 peserta Calon Hakim Agung, dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, dan dua Calon Hakim Ad Hoc HAM mengikuti tahapan yang menjadi penentu sebelum nama-nama yang dinyatakan lolos diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan oleh Presiden.

Dalam sambutannya, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa wawancara terbuka tidak hanya menjadi ajang menguji kemampuan akademik dan profesional para peserta, tetapi juga menjadi sarana untuk menilai kualitas pribadi yang melekat pada seorang hakim.

Menurutnya, Komisi Yudisial akan mendalami aspek integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen terhadap penegakan hukum, hingga sensitivitas para calon terhadap nilai-nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa hasil wawancara akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam penetapan peserta yang lulus, dengan tetap memperhatikan keseluruhan hasil tahapan seleksi yang telah dijalani sebelumnya.

Ketua KY berharap proses seleksi mampu melahirkan hakim-hakim berkualitas yang tidak hanya memiliki kompetensi hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik melalui putusan yang adil, profesional, dan berintegritas.

Sebelum sesi wawancara dimulai, Abdul Chair Ramadhan juga menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang setelah konferensi pers Komisi Yudisial pada 30 Juli 2026 mengenai data dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ia menjelaskan bahwa data yang dipaparkan saat itu bukan dimaksudkan untuk menunjukkan peningkatan jumlah pelanggaran etik hakim pada Semester I Tahun 2026, melainkan menggambarkan peningkatan kinerja Komisi Yudisial dalam menangani laporan masyarakat pada periode tersebut. Selain itu, data tersebut merupakan kondisi sebelum diberlakukannya kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

Abdul Chair Ramadhan juga mengungkapkan telah berkomunikasi secara langsung dengan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, guna meluruskan kesalahpahaman yang muncul.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung maupun seluruh hakim di Indonesia atas polemik yang timbul akibat penyampaian data tersebut.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, sekaligus memastikan sinergi kedua institusi dalam memperkuat integritas dan independensi lembaga peradilan tetap berjalan secara konstruktif.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI