NasionalTerkini

PT Bandung Konsolidasikan Satker Sambut Penerapan Sidang Elektronik Tingkat Banding

29
×

PT Bandung Konsolidasikan Satker Sambut Penerapan Sidang Elektronik Tingkat Banding

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Syahlan, yang menekankan pentingnya kesiapan teknis, administratif, dan sumber daya pendukung di setiap satuan kerja.

Bandung, SKPKNews.com – Senin (27/7/2026). Pengadilan Tinggi Bandung mempercepat langkah penerapan persidangan elektronik pada tingkat banding melalui rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pengadilan di wilayah hukumnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan menyeluruh agar mekanisme persidangan berbasis digital dapat mulai diberlakukan secara efektif pada Agustus 2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Syahlan, yang menekankan pentingnya kesiapan teknis, administratif, dan sumber daya pendukung di setiap satuan kerja. Menurutnya, keberhasilan implementasi persidangan elektronik tidak hanya bergantung pada kesiapan pengadilan, tetapi juga pada koordinasi yang kuat dengan seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Penerapan persidangan elektronik tingkat banding merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah disepakati antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi dalam mendorong modernisasi sistem peradilan yang lebih terintegrasi, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Dalam rapat koordinasi itu, seluruh satuan kerja diminta segera membangun komunikasi intensif dengan kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, serta organisasi advokat di daerah masing-masing. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan kesiapan infrastruktur, prosedur operasional, hingga kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan sidang elektronik pada tingkat banding.

Selain membahas kesiapan teknis, forum juga mengulas mekanisme penyampaian pemberitahuan kepada terdakwa secara elektronik dalam perkara banding sebagai implementasi ketentuan Pasal 298 KUHAP. Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengurangi prinsip-prinsip peradilan yang adil, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui konsolidasi ini, Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan komitmennya mengawal penerapan persidangan elektronik secara bertahap dan terukur di seluruh wilayah hukumnya. Dengan dukungan antarlembaga dan kesiapan yang matang, sistem persidangan elektronik tingkat banding diharapkan mampu memperkuat efektivitas penyelenggaraan peradilan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang modern.

Contributor Dandapala: Aditya Yudi
Editor: Ali Han