DaerahTerkini

Kejati Kalbar Tegaskan Pengawasan Internal Berjalan Objektif, Belum Ada Kesimpulan Pemeriksaan

18
×

Kejati Kalbar Tegaskan Pengawasan Internal Berjalan Objektif, Belum Ada Kesimpulan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pimpinan telah menginstruksikan bidang pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang dimaksud.

Pontianak, SKPKNews.com – Senin (27/7/2026) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan proses pemeriksaan internal terhadap seorang pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau yang disebut dalam pemberitaan mengenai dugaan perampasan logam yang diduga emas masih berlangsung. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk memastikan setiap informasi yang berkembang ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan.

Kejati Kalbar menyatakan langkah tersebut merupakan respons atas informasi yang beredar di masyarakat maupun pemberitaan media. Proses pendalaman dilakukan oleh bidang pengawasan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pimpinan telah menginstruksikan bidang pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang dimaksud.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal dalam memastikan setiap dugaan atau informasi memperoleh klarifikasi berdasarkan fakta.

Ia menegaskan hingga saat ini pemeriksaan masih berada pada tahap pengumpulan dan pendalaman informasi. Oleh karena itu, belum terdapat kesimpulan ataupun penetapan adanya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum terhadap pihak yang diperiksa.

Kejati Kalbar juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung. Seluruh informasi yang diterima akan diverifikasi secara menyeluruh sebelum pimpinan mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan disiplin yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga akan menjadi dasar penegasan terhadap status perkara secara internal.

Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi. Kejati Kalbar meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada tim pengawasan untuk bekerja secara independen sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berintegritas.

Melalui mekanisme pengawasan tersebut, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme institusi serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang akuntabel. Hingga berita ini disusun, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada hasil akhir yang diumumkan kepada publik.

(Redaksi)