NasionalTerkini

PT DKI Jakarta Tolak Banding Jaksa atas Putusan Bebas, Tegaskan KUHAP Baru Tak Atur Upaya Hukum

18
×

PT DKI Jakarta Tolak Banding Jaksa atas Putusan Bebas, Tegaskan KUHAP Baru Tak Atur Upaya Hukum

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim menyatakan isu utama yang harus dijawab adalah apakah KUHAP yang baru memberikan dasar hukum bagi pengajuan banding terhadap putusan bebas.

Jakarta, SKPKNews.com – Senin (27/7/2026). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menegaskan bahwa putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan upaya hukum banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI yang menolak permohonan banding Penuntut Umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa Eko Setiawan.

Perkara bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tertanggal 18 Mei 2026 yang membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 492 KUHP maupun Pasal 486 KUHP. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding. Namun, Panitera PN Jakarta Utara menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal. Penetapan itu diperkuat oleh Pelaksana Harian Ketua PN Jakarta Utara.

Tidak menerima keputusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan perlawanan. Wakil Ketua PT DKI Jakarta kemudian mengabulkan perlawanan tersebut dengan membatalkan penetapan sebelumnya sehingga permohonan banding tetap diperiksa oleh majelis hakim tingkat banding.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan isu utama yang harus dijawab adalah apakah KUHAP yang baru memberikan dasar hukum bagi pengajuan banding terhadap putusan bebas. Jaksa berpendapat Pasal 244 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tidak secara eksplisit melarang upaya hukum tersebut.

Namun, majelis hakim mengambil pandangan berbeda. Menurut majelis, tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai banding terhadap putusan bebas justru menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak membuka ruang bagi upaya hukum tersebut.

“Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak,” demikian pertimbangan hukum dalam putusan.

Pertimbangan itu sekaligus menegaskan prinsip bahwa setiap upaya hukum dalam proses pidana harus memiliki dasar normatif yang jelas. Hakim menilai kewenangan untuk mengajukan upaya hukum tidak dapat dibentuk melalui penafsiran apabila undang-undang tidak mengaturnya secara eksplisit.

Dalam amar putusan, PT DKI Jakarta menyatakan menolak permohonan banding Penuntut Umum yang diajukan pada 21 Mei 2026 terhadap Putusan PN Jakarta Utara Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr, memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta menetapkan biaya perkara nihil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 Juli 2026 oleh majelis hakim yang diketuai H. Budi Susilo dengan hakim anggota Hasoloan Sianturi dan Pandu Budiono.

Putusan ini menjadi salah satu putusan penting pada masa awal penerapan KUHAP Tahun 2025 karena memberikan penafsiran mengenai batasan upaya hukum terhadap putusan bebas. Meski demikian, pandangan hukum tersebut masih berpotensi menjadi bahan kajian akademik maupun diskursus di kalangan praktisi mengenai implementasi norma dalam KUHAP yang baru.

Reporter: Ali Han
Humas: PT Jakarta