Jakarta, SKPKNews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya menyusul pernyataan “lu punya otak nggak” yang dilontarkannya kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). PWI menilai ucapan tersebut telah merendahkan martabat profesi jurnalis.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pernyataan tersebut tidak hanya melukai perasaan wartawan, tetapi juga dianggap sebagai penghinaan terhadap profesi pers.
“Peristiwa itu menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Karena itu PWI Pusat mengambil langkah hukum terhadap pihak yang mengucapkan kalimat tersebut,” kata Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Dalam keterangan yang disampaikan PWI, laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi sebagaimana disampaikan oleh pelapor. PWI menyebut laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Edison menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui akun media sosialnya belum mencerminkan penyesalan yang tulus sehingga proses hukum tetap ditempuh.
Menurutnya, pelaporan dilakukan agar persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Sebagai bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video konferensi pers yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris kepada penyidik. Edison juga menyebut sejumlah organisasi pers telah menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil PWI.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Hotman Paris yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, melontarkan sejumlah kalimat bernada keras kepada wartawan, di antaranya “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, “shut up”, dan “kalau kau punya otak lu tahu jawabannya”. Pernyataan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan insan pers.
Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya. Ia mengaku ucapannya muncul karena emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya berulang kali diajukan.
Dalam pernyataan itu, Hotman menegaskan tidak memiliki niat menghina wartawan dan kembali menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang hadir maupun kepada organisasi pers di seluruh Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya mengenai tindak lanjut atas laporan yang diajukan PWI. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Ali Han












