Jakarta, SKPKNews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi wartawan tersebut menilai pernyataan itu berpotensi merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, (18 Juli 2026).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap diharapkan menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
“PWI tidak mempersoalkan hak seorang advokat dalam membela kliennya. Namun pembelaan tersebut hendaknya disampaikan tanpa merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menegaskan bahwa sikap organisasi tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Fokus utama, menurut Akhmad Munir, adalah menjaga kehormatan profesi wartawan serta memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal.
Ia juga menilai advokat dan wartawan memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi dinilai perlu saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya dinilai telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Menurut organisasi itu, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
PWI Pusat turut mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan para narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut organisasi itu, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan tetap menjadi unsur penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Hingga pernyataan PWI Pusat disampaikan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Advokat Hotman Paris Hutapea terkait permintaan tersebut. Apabila terdapat respons resmi dari yang bersangkutan, pemberitaan ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi.
Reporter: Ali Han












