JAKARTA, SKPKNews.com – Pengelolaan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya memasuki babak baru. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menerbitkan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial untuk memperkuat keterbukaan informasi, menyelaraskan komunikasi kelembagaan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian di tengah perkembangan teknologi digital yang mengubah cara masyarakat memperoleh, menyebarkan, dan menilai informasi. Bagi lembaga peradilan, komunikasi publik bukan sekadar menyampaikan kegiatan institusi, melainkan juga memastikan informasi yang beredar akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam tulisan yang dimuat Humas Mahkamah Agung, Senin (12/10/2026), Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Adji Prakoso, S.H., M.H., menguraikan sejumlah substansi penting dalam keputusan tersebut. Pedoman itu diarahkan untuk mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga keseragaman penyampaian informasi antarsatuan kerja peradilan.
Salah satu poin utama yang diatur adalah pembentukan struktur tim pengelola media massa dan media sosial. Melalui pembagian tugas serta mekanisme penyuntingan berjenjang, setiap informasi yang dipublikasikan diharapkan melewati proses pemeriksaan sebelum disampaikan kepada masyarakat.
Pedoman tersebut juga menetapkan standar penulisan berita dengan memperhatikan unsur 5W+1H, yakni apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana. Sementara itu, artikel hukum diwajibkan memuat kajian atau pembahasan yang didukung referensi ilmiah, sekurang-kurangnya dua buku, jurnal ilmiah, atau publikasi akademik yang relevan.
Ketentuan ini menempatkan ketepatan informasi dan kekuatan referensi sebagai bagian penting dalam pengelolaan media kelembagaan. Dengan demikian, publikasi tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi kegiatan, tetapi juga sebagai sarana penyampaian informasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Materi yang dapat dipublikasikan meliputi siaran pers putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, informasi layanan dan prosedur peradilan, inovasi pelayanan publik, edukasi hukum, kegiatan kelembagaan yang bermanfaat bagi masyarakat, serta informasi lain yang wajib diumumkan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Dalam pengelolaan media sosial, pedoman tersebut menegaskan pentingnya penggunaan bahasa, istilah, dan visual yang tidak menimbulkan penafsiran ganda. Konten yang mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, pornografi, kekerasan, maupun pelanggaran norma kesusilaan juga dilarang.
Pembatasan turut diberlakukan terhadap penggunaan atribut jabatan, pakaian dinas, toga hakim, logo, lambang, identitas, dan fasilitas kedinasan untuk kepentingan komersial, keberpihakan kepada pihak tertentu, atau kepentingan lain yang berpotensi mengurangi independensi dan imparsialitas peradilan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa identitas kelembagaan peradilan harus digunakan secara bertanggung jawab. Aparatur peradilan dituntut menjaga batas antara aktivitas pribadi dan representasi institusi, terutama ketika konten yang dipublikasikan dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap independensi lembaga.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah larangan mematikan kolom komentar pada akun media sosial pengelola yang berada dalam cakupan pedoman. Ruang komentar dimaksudkan sebagai saluran aspirasi, kritik, pertanyaan, dan klarifikasi dari pengguna layanan pengadilan.
Meski demikian, komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, pelecehan, serangan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), maupun data pribadi dikecualikan dari ruang interaksi tersebut.
Pengaturan ini memperlihatkan bahwa komunikasi publik tidak cukup berhenti pada penyampaian informasi satu arah. Pengelola media juga perlu membuka ruang interaksi yang bertanggung jawab, sekaligus menjaga agar percakapan digital tidak berubah menjadi sarana penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.
Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) turut menjadi bagian dari pengaturan. Teknologi tersebut diperbolehkan sebagai alat bantu pengelolaan media massa dan media sosial, tetapi penggunaannya tidak boleh mengorbankan keaslian identitas maupun kebenaran informasi.
Pedoman itu melarang penggunaan AI untuk mengubah, memanipulasi, memodifikasi, atau merekayasa logo dan lambang Mahkamah Agung maupun satuan kerja peradilan. Larangan serupa berlaku terhadap foto pimpinan MA, hakim agung, dan aparatur peradilan apabila perubahan tersebut mengakibatkan bergesernya identitas, bentuk, konteks, atau makna objek.
Penggunaan AI untuk penyesuaian teknis, seperti koreksi warna, kecerahan, kontras, pemotongan gambar, serta penyesuaian resolusi atau ukuran, diperbolehkan sesuai ketentuan dalam pedoman.
Perhatian juga diberikan terhadap perlindungan data pribadi. Foto pimpinan MA, hakim agung, dan aparatur peradilan yang belum dipublikasikan secara resmi oleh Mahkamah Agung tidak diperkenankan dimasukkan ke platform AI publik yang dikelola pihak ketiga.
Sementara itu, konten grafis, ilustrasi, atau materi visual yang sepenuhnya dihasilkan menggunakan AI generatif dan bukan merupakan hasil penyuntingan foto atau dokumentasi asli wajib diberi keterangan bahwa pembuatannya dibantu kecerdasan buatan.
Pengelola media juga diwajibkan memeriksa keluaran AI agar tetap akurat, sesuai fakta, dan tidak mengandung informasi menyesatkan. Artinya, penggunaan teknologi tidak menghapus tanggung jawab manusia atas materi yang diterbitkan.
Selain mengatur produksi dan publikasi konten, keputusan tersebut mencakup pemantauan serta evaluasi komunikasi publik. Pengelola diwajibkan menyusun laporan yang setidaknya memuat jumlah publikasi, jenis media yang digunakan, statistik kunjungan, jangkauan dan interaksi masyarakat, perkembangan isu strategis, penanganan pertanyaan atau kritik, serta kendala dan rekomendasi perbaikan.
Pemantauan pemberitaan dan opini publik mengenai kinerja Mahkamah Agung juga diposisikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan.
Dalam konteks ini, respons masyarakat tidak semestinya dipandang hanya sebagai ukuran popularitas sebuah unggahan. Kritik dan pertanyaan publik dapat menjadi masukan untuk mengidentifikasi persoalan komunikasi, kebutuhan informasi, maupun aspek pelayanan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Pedoman tersebut sekaligus memperkuat peran berbagai kanal informasi kelembagaan, mulai dari situs resmi Mahkamah Agung dan unit eselon I hingga portal MARINews, Dandapala, SuaraBSDK, Jurnal Garda Peradilan, serta publikasi cetak seperti Majalah MA dan Majalah Peradilan Agama.
Keberadaan beragam saluran tersebut membutuhkan koordinasi agar informasi yang disampaikan tetap konsisten, akurat, dan sesuai kewenangan masing-masing pengelola.
Pada akhirnya, penerbitan pedoman ini perlu diikuti penerapan yang konsisten di seluruh satuan kerja. Keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan aturan, tetapi juga oleh kedisiplinan pengelola dalam memverifikasi informasi, keterbukaan menerima aspirasi, perlindungan data pribadi, serta kemampuan memperbaiki kekeliruan publikasi.
Bagi lembaga peradilan, komunikasi yang profesional merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat. Keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan perlindungan data, penghormatan terhadap independensi hakim, dan ketepatan penyampaian informasi hukum.
Dengan penerapan yang terukur dan evaluasi berkelanjutan, pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi aparatur peradilan dalam membangun komunikasi publik yang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan upaya menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Editor: Ali Han












