Jakarta, SKPKNews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan putusan serta upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
SEMA tersebut diterbitkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian praktik peradilan dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Salah satu poin utama yang ditegaskan MA adalah putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Ketentuan tersebut memberikan batas yang jelas terhadap proses hukum setelah terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan. Dengan demikian, ketika unsur kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum bagi terdakwa.
Penegasan ini juga berkaitan dengan prinsip pembatasan kewenangan negara dalam proses peradilan pidana. Mekanisme hukum tidak semestinya berlangsung tanpa batas ketika undang-undang telah menentukan akhir dari suatu proses perkara.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 hadir setelah KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Perubahan tersebut membawa sejumlah penataan terhadap hukum acara pidana, termasuk mengenai hak tersangka, terdakwa, korban, saksi serta mekanisme upaya hukum.
Dalam konteks itu, SEMA menjadi pedoman bagi lingkungan peradilan agar penerapan ketentuan baru tersebut berlangsung secara seragam dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik.
Putusan Lepas Memiliki Mekanisme Berbeda
Selain mengatur putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan pedoman mengenai putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.
Berbeda dengan putusan bebas, dalam putusan lepas perbuatan yang didakwakan pada dasarnya dinyatakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai suatu tindak pidana.
SEMA mengatur bahwa apabila terdakwa yang dijatuhi putusan lepas masih berada dalam tahanan, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan.
Apabila setelah putusan tersebut dibacakan terdapat pengajuan upaya hukum, kewenangan terkait penahanan beralih kepada pengadilan tingkat banding. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memperjelas kewenangan sekaligus mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam pelaksanaan penahanan.
SEMA 8/2011 Dicabut
Dalam kebijakan yang sama, Mahkamah Agung juga menyatakan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tidak berlaku lagi.
Pencabutan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian pedoman internal MA terhadap perubahan mendasar dalam hukum acara pidana nasional.
Perubahan tersebut dinilai penting agar penerapan KUHAP baru tidak berjalan menggunakan pedoman lama yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku saat ini.
Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada momentum HUT ke-81 MA sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahapan proses peradilan.
Dalam sistem peradilan pidana, kewenangan negara untuk menuntut dan mengadili tetap harus berjalan berdasarkan batas yang ditentukan undang-undang. Karena itu, putusan pengadilan bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menjadi penentu batas kapan proses hukum harus berakhir.
Dengan diterbitkannya SEMA tersebut, Mahkamah Agung menempatkan kepastian hukum, perlindungan hak dan penerapan hukum acara secara konsisten sebagai bagian penting dari penyelenggaraan peradilan.
Penulis: Aji Malik
Editor: Ali Han












